Jangan Asal Pinjam Dana! Ini 5 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Nasabah Ketahui

Jumat 18 Apr 2025, 17:30 WIB
Cari tahu lima risiko besar yang mengintai saat menggunakan pinjol ilegal. (Foto/Pexels)

Cari tahu lima risiko besar yang mengintai saat menggunakan pinjol ilegal. (Foto/Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Namun, apabila seseorang memutuskan untuk memanfaatkan pinjol ilegal, penting untuk memahami bahwa risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan pinjol legal.

Sesuai dengan namanya, pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku, sehingga tidak berada di bawah pengawasan otoritas resmi.

Akibatnya, konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya.

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Awas! Galbay Pinjol Bikin DC Lapangan Ngamuk, Begini Tips agar Utang Cepat Lunas

Karena beroperasi di luar pengawasan resmi, aktivitas pinjaman online ilegal tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk soal bunga, penagihan, dan perlindungan data konsumen.

Itulah sebabnya pengguna pinjaman online ilegal tidak mendapatkan jaminan perlindungan saat terjadi masalah.

Meskipun dana pinjaman bisa cair dengan cepat, namun konsekuensi menggunakan pinjol ilegal sangat berat.

Mulai dari bunga dan denda yang mencekik, hingga ancaman dari debt collector dan penyalahgunaan data pribadi.

Melalui artikel ini, Poskota akan membahas lima risiko utama yang sering terjadi saat seseorang memutuskan menggunakan layanan pinjol ilegal.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang? Cek Dulu 20 Pinjol Ini dengan Risiko Galbay Tertinggi di 2025 Versi OJK

5 Bahaya Pinjol Ilegal

1. Bunga Pinjaman yang Tinggi dan Tidak Masuk Akal

Pinjol legal yang terdaftar di OJK dibatasi dengan bunga maksimal 6 persen per bulan. Tapi beda cerita dengan pinjol ilegal.

Mereka bisa menetapkan bunga sesuka hati, bahkan bisa mencapai 100 persen per bulan. Dana memang cepat cair, tapi beban bunga akan sangat mencekik di kemudian hari.

2. Denda yang Melambung Tinggi

Belum selesai dengan bunga tinggi, kamu juga akan dihadapkan dengan denda keterlambatan yang tinggi.

Misalnya, kamu pinjam Rp1 juta, lalu karena gagal bayar, bunganya naik jadi Rp2 juta. Setelah itu dikenai denda lagi hingga menjadi Rp5 juta. Ini jelas jebakan berlapis yang bisa bikin kamu terjebak dalam lingkaran utang.

3. Teror dan Ancaman dari Debt Collector

Jika kamu gagal membayar, maka bersiaplah menerima teror dari debt collector pinjol ilegal. Mereka tidak segan-segan menggunakan cara kasar dan mempermalukan.

Ada yang menyebarkan foto editan wajahmu, bahkan menempelkan poster di kantor atau mengirimkan ancaman ke grup keluarga. Ini jelas membuat tekanan mental yang berat bagi siapa pun.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh data di ponsel kamu—mulai dari kontak, foto, hingga galeri pribadi.

Data tersebut bisa disalahgunakan atau bahkan dijual di pasar gelap, yang tentu sangat berbahaya bagi privasi dan keamanan digital kamu.

5. Ancaman Lain yang Masih Tersembunyi

Hingga tahun 2025, pemerintah masih kesulitan untuk memberantas pinjol ilegal secara tuntas. Itu artinya, masih banyak masalah tersembunyi yang bisa muncul sewaktu-waktu.

Bisa saja dalam bentuk kebocoran data, penipuan lanjutan, hingga gangguan hukum yang tidak kamu sadari.

Pastikan hanya menggunakan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK agar kamu mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan terhindar dari jeratan utang yang tidak berujung.

Berita Terkait

News Update