POSKOTA.CO.ID - Penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Namun, apabila seseorang memutuskan untuk memanfaatkan pinjol ilegal, penting untuk memahami bahwa risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan pinjol legal.
Sesuai dengan namanya, pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku, sehingga tidak berada di bawah pengawasan otoritas resmi.
Akibatnya, konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga perlindungan konsumen lainnya.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Awas! Galbay Pinjol Bikin DC Lapangan Ngamuk, Begini Tips agar Utang Cepat Lunas
Karena beroperasi di luar pengawasan resmi, aktivitas pinjaman online ilegal tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk soal bunga, penagihan, dan perlindungan data konsumen.
Itulah sebabnya pengguna pinjaman online ilegal tidak mendapatkan jaminan perlindungan saat terjadi masalah.
Meskipun dana pinjaman bisa cair dengan cepat, namun konsekuensi menggunakan pinjol ilegal sangat berat.
Mulai dari bunga dan denda yang mencekik, hingga ancaman dari debt collector dan penyalahgunaan data pribadi.
Melalui artikel ini, Poskota akan membahas lima risiko utama yang sering terjadi saat seseorang memutuskan menggunakan layanan pinjol ilegal.