Ini Dia Kriteria Siswa Penerima PIP 2024 yang Tak Lagi Dapat Bantuan di 2025

Jumat 18 Apr 2025, 21:39 WIB
Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diketahui sudah mulai dicairkan bertahap sejak awal April.

Kendati demikian, dana PIP termin 1 2025 yang disalurkan tersebut hanya dikhususkan untuk siswa kelas akhir.

Diantaranya kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA sederajat.

Akan tetapi, tidak semua peserta didik penerima PIP di tahun 2024 mendapatkan kembali bantuan di 2025 ini.

Baca Juga: Saldo Dana PIP 2025 Masih Nol? Ini Penyebab dan Cara yang Harus Dilakukan Siswa

Tentunya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan siswa tak lagi mendapat dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut.

Kriteria Siswa Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan PIP 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari channel Youtube Gue Rahman, ada beberapa kriteria yang menyebabkan seorang siswa tidak lagi menjadi penerima PIP di tahun berikutnya. Antara lain:

1. Tidak Terdata di DTKS

Salah satu syarat utama penerima PIP adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk mengecek apakah nama kamu terdaftar, silakan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id dan isikan data sesuai wilayah dan identitas pribadi.

"Jika tidak terdaftar, maka otomatis siswa tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penerima PIP di tahun berikutnya," ujar pemilik kanal YouTube Gue Rahman dalam videonya.

2. Data Tidak Sinkron Antara DTKS dan Dapodik

Beberapa kasus menunjukkan bahwa meskipun seorang siswa sudah terdata di DTKS dan dianggap layak, namun datanya tidak valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Contohnya:

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak valid.

- Nomor Induk Pendidikan (NIK) tidak padan dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Kondisi ini mengakibatkan bantuan tidak bisa dicairkan meskipun secara kriteria sebenarnya layak," paparnya.

3. Tidak Ditandai Sebagai Layak PIP di Dapodik

Ada pula siswa yang secara data lengkap dan valid, bahkan masuk ke dalam DTKS, tetapi tidak ditandai sebagai layak PIP di sistem Dapodik oleh pihak sekolah.

Hal ini bisa disebabkan kelalaian penginputan atau ketidaksesuaian informasi.

Baca Juga: Dana Bansos Rp400.000 Atensi YAPI Tahap 1 2025 Sudah Cair, Ini Penyebab Bantuan Tidak DiTerima

4. Putus Sekolah, Meninggal Dunia, atau Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika seorang siswa sudah tidak aktif bersekolah, telah meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui, maka secara otomatis mereka tidak lagi menjadi penerima bantuan PIP.

5. Dilaporkan Sebagai Siswa dari Keluarga Mampu

Siswa yang terbukti berasal dari keluarga mampu dan dilaporkan oleh masyarakat atau pihak sekolah, bisa langsung dinyatakan tidak layak menerima PIP.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan program tepat sasaran.

Cara Cek Penerima PIP

Untuk mengecek apakah kamu masih terdaftar sebagai penerima PIP, silakan kunjungi:

1. Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id

2. Masukkan NISN dan NIK

3. Masukkan kode verifikasi.

Setelah itu akan muncul keterangan apakah kamu masuk sebagai siswa dengan status nominasi, pemberian atau tidak lagi sebagai penerima PIP.

Demikian informasi mengenai kriteria siswa yang tak lagi mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025 berikut cara cek status penerimanya.

Berita Terkait

News Update