Ini Dia Kriteria Siswa Penerima PIP 2024 yang Tak Lagi Dapat Bantuan di 2025

Jumat 18 Apr 2025, 21:39 WIB
Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak valid.

- Nomor Induk Pendidikan (NIK) tidak padan dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Kondisi ini mengakibatkan bantuan tidak bisa dicairkan meskipun secara kriteria sebenarnya layak," paparnya.

3. Tidak Ditandai Sebagai Layak PIP di Dapodik

Ada pula siswa yang secara data lengkap dan valid, bahkan masuk ke dalam DTKS, tetapi tidak ditandai sebagai layak PIP di sistem Dapodik oleh pihak sekolah.

Hal ini bisa disebabkan kelalaian penginputan atau ketidaksesuaian informasi.

Baca Juga: Dana Bansos Rp400.000 Atensi YAPI Tahap 1 2025 Sudah Cair, Ini Penyebab Bantuan Tidak DiTerima

4. Putus Sekolah, Meninggal Dunia, atau Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika seorang siswa sudah tidak aktif bersekolah, telah meninggal dunia, atau keberadaannya tidak diketahui, maka secara otomatis mereka tidak lagi menjadi penerima bantuan PIP.

5. Dilaporkan Sebagai Siswa dari Keluarga Mampu

Siswa yang terbukti berasal dari keluarga mampu dan dilaporkan oleh masyarakat atau pihak sekolah, bisa langsung dinyatakan tidak layak menerima PIP.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan program tepat sasaran.

Cara Cek Penerima PIP

Untuk mengecek apakah kamu masih terdaftar sebagai penerima PIP, silakan kunjungi:

1. Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id

2. Masukkan NISN dan NIK

Berita Terkait

News Update