POSKOTA.CO.ID - Ingin mengajukan pinjaman dana di pinjol legal, tapi ternyata masuk daftar hitam BI Checking? Tak perlu khawatir karena ada cara membersihkannya di sini.
Penting sekali bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman apapun dan di mana pun asalkan legal untuk megecek status BI Checking mereka.
Jangan sampai ketika selesai mendaftar dan memberikan berkas, saat tahap pengajuan ditolak dengan alasan BI Checking Anda buruk atau masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Resmi OJK! Ini Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cairkan Saldo DANA, Intip Selengkapnya
Kenapa BI Checking bisa penting dan berpengaruh dalam persetujuan peminjaman dana? Mari simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama.
Apa Itu BI Checking
BI Checking adalah istilah lama dari layanan informasi kredit yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Saat ini disebutnya adalah SLIK yang dipegang oleh OJK.
Melalui SLIK, bank dan lembaga keuangan lainnya bisa mengecek apakah Anda punya riwayat pembayaran yang baik atau justru menunggak.
Baca Juga: Terbaru 2025! Inilah 5 Aplikasi Pinjol Penagihan Paling Aktif dan Agresif kepada Nasabah yang Galbay
Anda dapat mengaksesnya melalui layanan iDEB atau informasi Debitur. Dapat mengecek identitas debitur, jumlah pinjaman, status angsuran, hingga apakah kredit kamu macet atau tidak.
Ada 5 level kolektibilitas atau skor BI Checking yang menandakan seberapa baik atau buruknya status kelancaran pembayaran angsuran kredit Anda.
- KOL 1: Kredit lancar.
- KOL 2: Dalam perhatian khusus (menunggak 1–90 hari).
- KOL 3: Kredit tidak lancar (menunggak 91–120 hari).
- KOL 4: Kredit diragukan (menunggak 121–180 hari).
- KOL 5: Kredit macet (menunggak lebih dari 180 hari).
Jika Anda sudah masuk di KOL atau skor 3 ke atas, maka sudah dalam daftar hitam BI Checking. Berikut ini cara untuk membersihkannya.
Cara Bersihkan BI Checking yang Masuk Daftar Hitam
1. Melunasi Seluruh Tunggakan
Bayar semua utang yang tertunggak. Skor kredit hanya akan berubah jika semua kewajiban dilunasi. Buat prioritas utang yang harus dilunasi berdasarkan jumlah dan tenggat waktunya.
2. Cek Perubahan Skor
Jika sudah melunasinya, maka selalu pantau perubahan skor Anda di SLIK OJK. Anda juga bisa meminta laporan iDEB secara online atau offline. Jangan lupa juga cek ke bank tempat Anda punya kredit sebelumnya.
Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini
3. Minta Surat Klarifikasi dari Bank
Kalau skor belum berubah padahal sudah lunas, minta surat klarifikasi dari pihak bank. Isinya berupa pernyataan bahwa Anda sudah menyelesaikan semua kewajiban.
4. Ajukan Klarifikasi ke OJK
Saat sudah memiliki surat dari bank, lanjut ajukan klarifikasi ke OJK. Biasanya proses ini memakan waktu karena OJK akan mengecek ulang sebelum memperbarui data Anda di sistem
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking: Cair Cepat dan Persyaratan Pengajuan Mudah!
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara bersihkan BI Checking yang masuk daftar hitam. Semoga membantu.