Ingin Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal, tapi Masuk Daftar Hitam BI Checking? Cek Cara Membersihkannya di Sini

Jumat 18 Apr 2025, 15:15 WIB
Cara bersihkan BI Checking yang masuk daftar hitam. (Sumber: Freepik.com)

Cara bersihkan BI Checking yang masuk daftar hitam. (Sumber: Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Ingin mengajukan pinjaman dana di pinjol legal, tapi ternyata masuk daftar hitam BI Checking? Tak perlu khawatir karena ada cara membersihkannya di sini.

Penting sekali bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman apapun dan di mana pun asalkan legal untuk megecek status BI Checking mereka.

Jangan sampai ketika selesai mendaftar dan memberikan berkas, saat tahap pengajuan ditolak dengan alasan BI Checking Anda buruk atau masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Resmi OJK! Ini Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cairkan Saldo DANA, Intip Selengkapnya

Kenapa BI Checking bisa penting dan berpengaruh dalam persetujuan peminjaman dana? Mari simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama.

Apa Itu BI Checking

BI Checking adalah istilah lama dari layanan informasi kredit yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Saat ini disebutnya adalah SLIK yang dipegang oleh OJK.

Melalui SLIK, bank dan lembaga keuangan lainnya bisa mengecek apakah Anda punya riwayat pembayaran yang baik atau justru menunggak.

Baca Juga: Terbaru 2025! Inilah 5 Aplikasi Pinjol Penagihan Paling Aktif dan Agresif kepada Nasabah yang Galbay

Anda dapat mengaksesnya melalui layanan iDEB atau informasi Debitur. Dapat mengecek identitas debitur, jumlah pinjaman, status angsuran, hingga apakah kredit kamu macet atau tidak.

Ada 5 level kolektibilitas atau skor BI Checking yang menandakan seberapa baik atau buruknya status kelancaran pembayaran angsuran kredit Anda.

  • KOL 1: Kredit lancar.
  • KOL 2: Dalam perhatian khusus (menunggak 1–90 hari).
  • KOL 3: Kredit tidak lancar (menunggak 91–120 hari).
  • KOL 4: Kredit diragukan (menunggak 121–180 hari).
  • KOL 5: Kredit macet (menunggak lebih dari 180 hari).

Baca Juga: Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol yang Wajib Diketahui Peminjam, Benarkah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Cara Cek BI Checking Pribadi

Kamis 17 Apr 2025, 21:06 WIB
undefined

News Update