Gunakan Bhumi ATR/BPN untuk Lihat Peta, Batas, dan Sertifikat Tanah Secara Online, Simak Caranya di Sini

Jumat 18 Apr 2025, 23:00 WIB
Dengan memahami cara menggunakan Bhumi ATR/BPN, Anda dapat memanfaatkan teknologi geospasial untuk kebutuhan pribadi maupun profesional. (Sumber: Tangkap Layar bhumi.atrbpn.go.id)

Dengan memahami cara menggunakan Bhumi ATR/BPN, Anda dapat memanfaatkan teknologi geospasial untuk kebutuhan pribadi maupun profesional. (Sumber: Tangkap Layar bhumi.atrbpn.go.id)

Salah satu keunggulan Bhumi adalah fitur pencarian yang memungkinkan pengguna menemukan informasi dengan cepat.

Platform ini mendukung beberapa jenis pencarian, seperti berdasarkan alamat, koordinat geografis, NIB, atau batas administrasi.

Untuk memulai, klik ikon kaca pembesar di halaman peta interaktif. Jika Anda ingin mencari lokasi berdasarkan koordinat, masukkan nilai Latitude dan Longitude dalam format Decimal Degrees, lalu tekan “Cari Koordinat”.

Peta akan langsung menyorot lokasi yang sesuai dengan pin point dan informasi tambahan di bagian bawah layar.

Bagi yang ingin memeriksa bidang tanah, pilih opsi “Pencarian Bidang (NIB/Hak)”. Masukkan nama kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta NIB atau Nomor Hak tanah.

Setelah menekan “Cari Bidang”, peta akan menampilkan poligon tanah yang relevan beserta detailnya.

Fitur ini sangat berguna untuk memverifikasi status kepemilikan tanah atau memastikan kesesuaian data sertifikat dengan informasi di sistem.

Baca Juga: Cara Kalibrasi GPS di Handphone Sebelum Menggunakan Maps

Memanfaatkan Fitur Koleksi untuk Organisasi Data

Bhumi juga dilengkapi dengan fitur Koleksi yang memungkinkan pengguna menyimpan dan mengelola data tanah yang relevan.

Untuk mengaktifkan fitur ini, Anda perlu login menggunakan akun Sentuh Tanahku, aplikasi resmi ATR/BPN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Setelah login, Anda dapat menandai bidang tanah tertentu dan menyimpannya dalam Koleksi.

Data yang tersimpan akan dilengkapi dengan atribut dan keterangan tambahan, sehingga memudahkan Anda untuk mengakses kembali informasi tersebut di kemudian hari.

Berita Terkait

News Update