Gagal Tawuran, 10 Remaja Bersenjata Tajam Diciduk di Jakpus

Jumat 18 Apr 2025, 12:59 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 remaja karena diduga hendak tawuran di Jalan Cideng Tanjung Selor, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 18 April 2025, pukul 05.00. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 remaja karena diduga hendak tawuran di Jalan Cideng Tanjung Selor, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 18 April 2025, pukul 05.00. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran dan menangkap 10 remaja di Jalan Cideng Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kesepuluh remaja itu diamankan sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak melakukan tawuran. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam).

“Petugas patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakpus. Ada 10 remaja yang diamankan petugas, berikut sejumlah sajam yang diamankan di lokasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.

Menurut Susatyo, 10 remaja yang diamankan berinisial RA 16 tahun, MR 17 tahun, APA 19 tahun, MI 13 tahun, JAM 17 tahun, MIQ 20 tahun, GC 17 tahun, UP 13 tahun, SR 16 tahun, dan MRB 22 tahun.

Baca Juga: Tawuran Nyaris Pecah di Penjaringan, Polisi Tangkap 19 Remaja Bersenjata Tajam

Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengimbau keras kepada para orang tua untuk lebih aktif mendidik dan mengawasi anak-anaknya, terutama di malam hari. Ia menekankan pentingnya tidak membiarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan yang jelas.

"Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, para pelaku diketahui sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

"Untuk pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi," jelas William Alexander.

Berita Terkait

News Update