POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana hingga saat ini masih terus bergulir dan memasuki babak baru.
Ridwan Kamil akhirnya memutuskan untuk melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RK yakni Muslim Butarbutar dan Heribertus S. Hartojo dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025 siang.
"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana sejak Maret 2025 terhadap seorang yang melawan hukum dengan sengaja," kata Heribertus yang dikutip Poskota pada Jumat, 18 April 2025.
Baca Juga: Ayu Aulia Sebut Lisa Mariana Hamil Sebelum Bertemu Ridwan Kamil
Dalam laporannya, RK melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE lantaran merasa telah mengganggu nama baiknya dan keluarganya.
"Secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," katanya.
Lisa Mariana dilaporkan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Pasal tersebut terlapor mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.
Baca Juga: Resmi, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selaku kuasa hukum, ia mengatakan langkah ini sebagai upaya RK menjawab semua tuduhan yang dilayangkan pihak Lisa itu tidak benar.
"Klien kami menolak seluruh dalil dalam klaim somasi, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun yang diklaim oleh LM," katanya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu akhirnya memilih untuk meredam kegaduhan di publik dengan mengambil langkah hukum.
"Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya, akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik," ucapnya.
Baca Juga: Sosok Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana dan Siap Tes DNA, Bukan Ridwan Kamil
Maka dari itu, pihaknya mempersilakan pihak Lisa untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.