Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Jumat 18 Apr 2025, 22:00 WIB
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. (Sumber: Instagram)

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana hingga saat ini masih terus bergulir dan memasuki babak baru.

Ridwan Kamil akhirnya memutuskan untuk melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RK yakni Muslim Butarbutar dan Heribertus S. Hartojo dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025 siang.

"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana sejak Maret 2025 terhadap seorang yang melawan hukum dengan sengaja," kata Heribertus yang dikutip Poskota pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga: Ayu Aulia Sebut Lisa Mariana Hamil Sebelum Bertemu Ridwan Kamil

Dalam laporannya, RK melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE lantaran merasa telah mengganggu nama baiknya dan keluarganya.

"Secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," katanya.

Lisa Mariana dilaporkan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Pasal tersebut terlapor mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: Resmi, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selaku kuasa hukum, ia mengatakan langkah ini sebagai upaya RK menjawab semua tuduhan yang dilayangkan pihak Lisa itu tidak benar.

Berita Terkait

News Update