Debitur Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Terbaru OJK untuk Layanan Pinjol Legal Mulai 2025

Jumat 18 Apr 2025, 12:00 WIB
Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Meskipun praktis dan cepat, layanan pinjol juga seringkali membawa dampak negatif, terutama jika suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak adil digunakan.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk melindungi peminjam dan memastikan pinjaman online dapat diakses dengan lebih aman dan terjangkau.

Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Jebakan Utang Berbunga Tinggi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Pada 2025, OJK akan memberlakukan lima aturan penting yang akan membawa perubahan besar dalam dunia pinjol, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Indonesia.

Aturan-aturan ini tidak hanya berfokus pada penurunan suku bunga, tetapi juga memperketat pengaturan terkait denda, administrasi, hingga perlindungan terhadap peminjam.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lima aturan baru dari OJK yang akan diterapkan pada 2025 dan bagaimana aturan-aturan tersebut dapat membantu Anda sebagai peminjam untuk mendapatkan pinjaman yang lebih aman dan terjangkau.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut adalah lima aturan baru yang dapat membantu Anda dalam menggunakan aplikasi pinjol dengan lebih bijak dan aman.

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

5 Aturan Baru OJK untuk Aplikasi Pinjol

1. Penurunan Bunga Pinjaman yang Lebih Murah

Salah satu aturan terbesar yang berlaku di 2025 adalah penurunan bunga pinjaman untuk pinjol. Bunga pinjaman untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, akan turun menjadi hanya 0,1 persen per hari atau 3 persen per bulan, yang sangat terjangkau.

Untuk pinjaman konsumtif, bunganya sedikit lebih tinggi, yakni 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan, namun tetap jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga pinjol ilegal yang sering meresahkan masyarakat.

Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk keperluan produktif, karena bunga yang lebih rendah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa terjerat utang yang tidak terkendali.

2. Pembatasan Denda dan Biaya Administrasi

Di 2025, OJK juga mengatur bahwa denda dan biaya administrasi keterlambatan tidak boleh lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan.

Misalnya, jika Anda meminjam Rp1 juta, maka bunga, denda, dan biaya administrasi maksimal hanya Rp2 juta, bahkan jika Anda terlambat membayar.

Hal ini tentu lebih adil dibandingkan dengan pinjol ilegal yang seringkali membuat utang jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman awal.

3. Batasan Jumlah Aplikasi Pinjol

Aturan ketiga yang diterapkan OJK adalah batasan maksimal pinjaman di tiga aplikasi pinjol. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang berlebihan.

Sebelumnya, ada kasus di mana seseorang mengajukan pinjaman ke lebih dari 40 aplikasi pinjol dalam waktu singkat.

Di masa mendatang, Anda hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga aplikasi untuk menghindari tumpukan hutang.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk bisa mengajukan pinjaman, memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.

4. Pengaturan Aktivitas Debt Collector

Terkait dengan penagihan utang, OJK menetapkan aturan baru mengenai debt collector. Penagihan utang hanya dapat dilakukan antara pukul 08:00 - 20:00 dan debt collector harus menunjukkan kartu identitas yang dilengkapi dengan foto diri.

Mereka juga dilarang menggunakan kekerasan atau tindakan mempermalukan peminjam. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa langsung melapor ke OJK untuk penanganan lebih lanjut.

5. Asuransi untuk Perlindungan Pembayaran Pinjaman

Aturan kelima yang diterapkan adalah kewajiban untuk memiliki asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, perusahaan asuransi akan menalangi pembayaran sementara waktu, mengurangi tekanan dari debt collector yang bisa sangat agresif.

Kendati demikian, meskipun pembayaran ditanggung sementara, utang pinjaman online tetap harus dilunasi oleh nasabah.

Dengan adanya lima aturan baru dari OJK terkait pinjol ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online.

Berita Terkait

News Update