Debitur Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Terbaru OJK untuk Layanan Pinjol Legal Mulai 2025

Jumat 18 Apr 2025, 12:00 WIB
Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk keperluan produktif, karena bunga yang lebih rendah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa terjerat utang yang tidak terkendali.

2. Pembatasan Denda dan Biaya Administrasi

Di 2025, OJK juga mengatur bahwa denda dan biaya administrasi keterlambatan tidak boleh lebih besar dari jumlah pinjaman yang diajukan.

Misalnya, jika Anda meminjam Rp1 juta, maka bunga, denda, dan biaya administrasi maksimal hanya Rp2 juta, bahkan jika Anda terlambat membayar.

Hal ini tentu lebih adil dibandingkan dengan pinjol ilegal yang seringkali membuat utang jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman awal.

3. Batasan Jumlah Aplikasi Pinjol

Aturan ketiga yang diterapkan OJK adalah batasan maksimal pinjaman di tiga aplikasi pinjol. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang berlebihan.

Sebelumnya, ada kasus di mana seseorang mengajukan pinjaman ke lebih dari 40 aplikasi pinjol dalam waktu singkat.

Di masa mendatang, Anda hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga aplikasi untuk menghindari tumpukan hutang.

Selain itu, OJK juga menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk bisa mengajukan pinjaman, memastikan bahwa peminjam memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.

4. Pengaturan Aktivitas Debt Collector

Terkait dengan penagihan utang, OJK menetapkan aturan baru mengenai debt collector. Penagihan utang hanya dapat dilakukan antara pukul 08:00 - 20:00 dan debt collector harus menunjukkan kartu identitas yang dilengkapi dengan foto diri.

Mereka juga dilarang menggunakan kekerasan atau tindakan mempermalukan peminjam. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa langsung melapor ke OJK untuk penanganan lebih lanjut.

5. Asuransi untuk Perlindungan Pembayaran Pinjaman

Aturan kelima yang diterapkan adalah kewajiban untuk memiliki asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, perusahaan asuransi akan menalangi pembayaran sementara waktu, mengurangi tekanan dari debt collector yang bisa sangat agresif.

Berita Terkait

News Update