Debitur Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Terbaru OJK untuk Layanan Pinjol Legal Mulai 2025

Jumat 18 Apr 2025, 12:00 WIB
Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

Temukan lima aturan terbaru OJK terkait layanan pinjaman online atau pinjol di tahun 2025. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Meskipun praktis dan cepat, layanan pinjol juga seringkali membawa dampak negatif, terutama jika suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak adil digunakan.

Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan sejumlah aturan baru yang bertujuan untuk melindungi peminjam dan memastikan pinjaman online dapat diakses dengan lebih aman dan terjangkau.

Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking 2025: Aman atau Jebakan Utang Berbunga Tinggi? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Pada 2025, OJK akan memberlakukan lima aturan penting yang akan membawa perubahan besar dalam dunia pinjol, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Indonesia.

Aturan-aturan ini tidak hanya berfokus pada penurunan suku bunga, tetapi juga memperketat pengaturan terkait denda, administrasi, hingga perlindungan terhadap peminjam.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lima aturan baru dari OJK yang akan diterapkan pada 2025 dan bagaimana aturan-aturan tersebut dapat membantu Anda sebagai peminjam untuk mendapatkan pinjaman yang lebih aman dan terjangkau.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut adalah lima aturan baru yang dapat membantu Anda dalam menggunakan aplikasi pinjol dengan lebih bijak dan aman.

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

5 Aturan Baru OJK untuk Aplikasi Pinjol

1. Penurunan Bunga Pinjaman yang Lebih Murah

Salah satu aturan terbesar yang berlaku di 2025 adalah penurunan bunga pinjaman untuk pinjol. Bunga pinjaman untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, akan turun menjadi hanya 0,1 persen per hari atau 3 persen per bulan, yang sangat terjangkau.

Untuk pinjaman konsumtif, bunganya sedikit lebih tinggi, yakni 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan, namun tetap jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga pinjol ilegal yang sering meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

News Update