Cek status pinjol tempat Anda berutang. Jika terdaftar dan diawasi OJK, Anda bisa melakukan negosiasi atau pengaduan resmi jika mengalami penagihan tak wajar.
Namun jika berasal dari pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya langsung ke OJK melalui layanan pengaduan atau situs resmi.
3. Catat dan Dokumentasikan Ancaman
Setiap ancaman, baik melalui telepon, pesan teks, atau kunjungan fisik, sebaiknya didokumentasikan.
Simpan tangkapan layar, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini dapat digunakan sebagai dasar laporan ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen.
4. Jangan Takut Blokir Nomor DC
Jika merasa sudah terganggu dan tertekan secara psikologis, Anda berhak memblokir nomor-nomor yang terus meneror.
Tidak ada hukum yang mengharuskan Anda untuk mengangkat telepon dari DC, apalagi jika cara penagihan sudah menyimpang.
5. Minta Pendampingan Hukum
Anda juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum seperti LBH Jakarta, Konsumen Cerdas Fintech, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendapatkan advokasi dan pendampingan gratis.
6. Restrukturisasi Pinjaman
Jika pinjaman berasal dari pinjol legal, ajukan permohonan restrukturisasi. Banyak platform pinjol yang kini menyediakan opsi keringanan, seperti perpanjangan waktu cicilan atau pengurangan bunga.
Teror dari DC lapangan memang bisa membuat hidup seseorang terasa gelap. Namun, jangan biarkan ketakutan menguasai pikiran.
Selama Anda tahu hak sebagai konsumen dan tetap tenang dalam menghadapi tekanan, tidak ada alasan untuk takut pada teror dari oknum DC lapangan kasar Ketika galbay pinjol.
DISCLAIMER: Informasi yang disampaikan mengenai pinjaman online (pinjol) dalam konten ini bersifat umum dan hanya dimaksudkan sebagai referensi.
Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta risiko yang terkait sebelum mengambil keputusan finansial.