Dana Bansos Rp500.000 dan Rp750.000 Mulai Cair ke Bank Mandiri, Apa Saja?

Jumat 18 Apr 2025, 14:18 WIB
Dana bantuan sosial mulai cair ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp500.000 hingga Rp750.000 sudah masuk untuk KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

Dana bantuan sosial mulai cair ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp500.000 hingga Rp750.000 sudah masuk untuk KPM.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai masuk ke rekening bank Livin by Mandiri.

Nominal dana bansos yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp750.000.

Simak penjelasan lengkap mengenai pencairan, validasi sistem, dan arti dari saldo tertahan berikut ini.

Proses pencairan saldo dana bansos mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pencairan Dana Bansos 2025

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Siap Cair di Bulan April Ini, Bagi KPM Pemilik Rekening Himbara Cek ke ATM Terdekat

Berdasarkan informasi dari akun Youtube Naura Vlog, pantauan dari aplikasi Livin' by Mandiri dan sistem SIKS-NG, sejumlah KPM telah menerima transfer dana bantuan sosial dengan nominal bervariasi.

Terpantau ada pencairan saldo sebesar Rp500.000 dan Rp750.000 yang masuk pada jam berbeda di hari yang sama.

Hal ini menunjukkan bahwa proses validasi sistem telah berjalan dan bansos mulai disalurkan secara bertahap.

Dana bansos Rp500.000 kemungkinan besar merupakan bantuan untuk komponen anak SMA, atau bantuan susulan bagi balita dan ibu hamil.

Sementara bansos Rp750.000 diyakini sebagai bantuan untuk komponen balita dan ibu hamil, atau kombinasi balita dan anak SMP.

Namun perlu digarisbawahi, saat ini proses pengecekan rekening, SPM, SP2D, dan SI di aplikasi 6NG masih belum menunjukkan progres penuh.

Artinya, kemungkinan besar pencairan yang terjadi saat ini masih dalam tahap validasi by system dan belum mencakup seluruh penerima manfaat.

Dalam beberapa kasus, KPM menemukan adanya keterangan saldo tertahan dengan nominal seperti Rp1.500.000 di Livin Mandiri.

Ini menunjukkan bahwa dana tersebut sudah dialokasikan, namun belum masuk ke saldo utama sehingga belum bisa dicairkan.

Biasanya hal ini terjadi jika masih ada perbedaan data antara KTP dengan kartu KKS Merah Putih. Jika pengecekan rekening gagal, maka pencairan bisa dialihkan ke PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini! Saldo Dana Bansos PIP 2025 Senilai Rp1.000.000 Masuk Rekening Siswa, Cek Daftar NIK dan NISN Penerima Sekarang

Cara Cek Status Penerima Bansos

Buat kamu yang lagi nunggu pencairan dana bantuan sosial, penting banget buat cek dulu apakah namamu masuk dalam daftar penerima.

Berikut langkah-langkah cek status penerima bansos lewat situs resmi Kemensos:

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Langkah pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau laptop.

2. Masukkan Data Lokasi

Isi kolom yang tersedia dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai alamat di KTP kamu.

3. Ketik Nama Sesuai KTP

Masukkan nama lengkap kamu sesuai yang tertera di KTP. Ini penting supaya sistem bisa mencocokkan data dengan akurat.

4. Isi Kode Captcha

Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memverifikasi bahwa kamu pengguna asli, bukan robot.

5. Tekan Tombol “Cari Data”

Kalau semua data sudah diisi, langsung klik tombol cari.

Baca Juga: Apakah Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair ke KKS Milik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Penjelasannya

6. Cek Hasilnya

Kalau namamu terdaftar, kamu akan melihat status penerima dan informasi lengkap mengenai bantuan yang kamu dapat.

Tapi kalau tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Pencairan bansos tahap 2 rencananya akan mulai dilakukan sekitar akhir April hingga paling lambat Mei 2025.

Jadi, jangan lupa cek status secara berkala dan pastikan data dirimu tetap valid.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update