POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Dana sebesar Rp200.000 per bulan diberikan kepada KPM, yang kemudian dicairkan secara kumulatif sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan, seperti beras, minyak, atau bahan pokok lainnya, melalui e-Warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan program ini.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 BPNT Tahap 2 2025 Cair Lebih Dulu? Cek Sekarang NIK e-KTP Anda
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid, termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Jika salah satu anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat, bansos dapat ditolak.
Apakah Dana Bansos BPNT Sudah Anda Terima?
Pencairan dana bansos BPNT tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025 telah dimulai sejak Februari lalu, dengan beberapa wilayah menerima pencairan susulan hingga Maret.
Dana ini disalurkan melalui dua jalur utama, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara (seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri) atau melalui Kantor Pos bagi KPM yang belum memiliki KKS.