Cek Jadwal dan Jumlah Peserta SKT PPPK Tahap 2 di Lingkungan Kemenag

Jumat 18 Apr 2025, 15:18 WIB
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK Tahap 2 di lingkungan Kemenag. (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi jadwal seleksi PPPK Tahap 2 di lingkungan Kemenag. (Sumber: Kemenag)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Saat ini, seleksi di Kemenag akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (SKT). Perlu diketahui, seleksi ini untuk peserta PPPK Tahap 2.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan setelah proses sanggah total ada 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi.

Lalu dari jumlah tersebut sebanyak 16.941 peserta yang akan mengikuti SKT di kantor regional atau UPT BKN.

Baca Juga: 3.324 PPPK Tahap 1 Resmi Dilantik di Kabupaten Bogor, BKN Sebut Salah Satu yang Tercepat

“Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 202,” ucapnya.

Sementara bagi peserta SKT di lokasi ujian mandiri dan luar negeri, jadwal akan menyusul.

“Sebanyak 6.858 ujiannya mandiri dan di luar negeri. Untuk itu, jadwal dan lokasi akan diumumkan beberapa waktu mendatang,” jelas Kamaruddin.

Sebagai tambahan informasi seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 Resmi Dimulai 17 April 2025, Ini Cara Cek Lokasi dan Waktu Tesnya

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal seleksi serta lokasi yang telah ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan seleksi teknis ini dilaksankan dengan CAT.

Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2 dilampirkan materi pokok soal CAT-nya.

“Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan adalah tanggung jawab peserta,” ucap Wawan.

Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan akan dianggap gugur atau tidak lolos.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menteri PANRB Rini Widyantini Minta Pengangkatan Selesai Tepat Waktu

Wawan mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasi kerja sendiri.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain maka itu adalah tindak penipuan,” ujar Wawan.

Ia menambahkan keputusan panitia seleksi PPPK Kemenang bersifat mutlak.

“Keputusan panitias seleksi Kemenag anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Berita Terkait

News Update