Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan seleksi teknis ini dilaksankan dengan CAT.
Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2 dilampirkan materi pokok soal CAT-nya.
“Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan adalah tanggung jawab peserta,” ucap Wawan.
Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan akan dianggap gugur atau tidak lolos.
Wawan mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasi kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain maka itu adalah tindak penipuan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan keputusan panitia seleksi PPPK Kemenang bersifat mutlak.
“Keputusan panitias seleksi Kemenag anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.