Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Jumat 18 Apr 2025, 20:46 WIB
Ilustrasi. 5 perbedaan pinjaman online atau pinjol konvensional dan pinjol syariah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. 5 perbedaan pinjaman online atau pinjol konvensional dan pinjol syariah. (Sumber: Freepik)

Dalam pinjol konvensional, bunga biasanya dicantumkan secara jelas dan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Sebaliknya, dalam pinjol syariah, tidak dikenal istilah bunga.

Segala bentuk keuntungan atau biaya tidak disebut sebagai bunga, melainkan sebagai imbal jasa atau margin keuntungan yang disepakati di awal.

4. Biaya Tambahan

Pinjol syariah tetap memperbolehkan adanya biaya tambahan seperti biaya administrasi. Namun, biaya tersebut harus transparan dan disepakati bersama dalam akad.

Denda keterlambatan bisa saja diterapkan, tetapi biasanya tidak dimaksudkan sebagai keuntungan bagi pemberi pinjaman, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial atau amal. Hal ini untuk menghindari praktik riba.

5. Penanganan Risiko

Dalam sistem pinjol konvensional, bunga dan denda dapat terus bertambah seiring keterlambatan pembayaran, serta terdapat risiko penagihan oleh debt collector.

Di sisi lain, pinjol syariah cenderung mengutamakan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah antara peminjam dan penyedia dana, sehingga risikonya lebih bersifat kekeluargaan dan proporsional.

Beberapa Platform Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Walaupun jumlahnya belum sebanyak pinjol konvensional, terdapat beberapa platform pinjol syariah yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

1. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

Menyediakan layanan pinjaman berbasis syariah yang dapat diakses melalui aplikasi maupun situs web.

2. Ammana.id

Merupakan platform peer-to-peer lending syariah yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin menghindari riba.

3. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)

Menyediakan layanan pembiayaan berbasis invoice financing sesuai prinsip syariah.

4. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)

Memberikan layanan pinjaman P2P yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

5. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)

Menawarkan layanan pinjaman bebas riba, dapat diakses melalui aplikasi mobile.

6. Qazwa (OZOA.id)

Berita Terkait

News Update