Ilustrasi. 5 perbedaan pinjaman online atau pinjol konvensional dan pinjol syariah. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Jumat 18 Apr 2025, 20:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pinjaman online atau pinjol konvensional karena dianggap memiliki kemiripan dengan sistem perbankan konvensional, yang mengandung unsur-unsur riba.

Namun belakangan ini, sebagaimana perbankan yang memiliki versi syariahnya, pinjol pun ada yang diklaim memiliki basis syariah. Disebut-sebut, terdapat alternatif pinjaman online berbasis syariah yang mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam.

Baca Juga: Jangan Asal Pinjam Dana! Ini 5 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Nasabah Ketahui

Lantas, apa saja perbedaan antara pinjol konvensional dan pinjol syariah?

Dikutip dari YouTube MH Project, berikut ini adalah perbedaan antara pinjol konvensional dan pinjol syariah.

5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

1. Prinsip Dasar

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Meski Utang Sudah Lunas? Ini Cara Mengatasinya

Pinjol syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aktivitasnya. Sementara itu, pinjol konvensional menerapkan prinsip-prinsip perbankan umum yang mengandung unsur bunga.

Pinjol syariah berupaya menghindari riba, gharar (ketidakpastian), maysir (judi), penipuan, dan ketidakadilan dalam transaksi. Unsur-unsur tersebut menjadikan transaksi pinjol konvensional berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah.

2. Akad atau Perjanjian

Perbedaan berikutnya terletak pada akad atau kontrak yang digunakan. Akad menjadi komponen yang sangat penting dalam penentuan hukum sebuah transaksi.

Dua transaksi dengan nilai yang sama bisa memiliki status hukum yang berbeda tergantung pada jenis akad yang digunakan.

Dalam pinjol syariah, akad disusun sedemikian rupa agar sesuai dengan syariat, seperti akad murabahah, ijarah, atau mudharabah.

2. Bunga

Dalam pinjol konvensional, bunga biasanya dicantumkan secara jelas dan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Sebaliknya, dalam pinjol syariah, tidak dikenal istilah bunga.

Segala bentuk keuntungan atau biaya tidak disebut sebagai bunga, melainkan sebagai imbal jasa atau margin keuntungan yang disepakati di awal.

4. Biaya Tambahan

Pinjol syariah tetap memperbolehkan adanya biaya tambahan seperti biaya administrasi. Namun, biaya tersebut harus transparan dan disepakati bersama dalam akad.

Denda keterlambatan bisa saja diterapkan, tetapi biasanya tidak dimaksudkan sebagai keuntungan bagi pemberi pinjaman, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial atau amal. Hal ini untuk menghindari praktik riba.

5. Penanganan Risiko

Dalam sistem pinjol konvensional, bunga dan denda dapat terus bertambah seiring keterlambatan pembayaran, serta terdapat risiko penagihan oleh debt collector.

Di sisi lain, pinjol syariah cenderung mengutamakan negosiasi dan penyelesaian secara musyawarah antara peminjam dan penyedia dana, sehingga risikonya lebih bersifat kekeluargaan dan proporsional.

Beberapa Platform Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Walaupun jumlahnya belum sebanyak pinjol konvensional, terdapat beberapa platform pinjol syariah yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

1. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

Menyediakan layanan pinjaman berbasis syariah yang dapat diakses melalui aplikasi maupun situs web.

2. Ammana.id

Merupakan platform peer-to-peer lending syariah yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin menghindari riba.

3. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)

Menyediakan layanan pembiayaan berbasis invoice financing sesuai prinsip syariah.

4. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)

Memberikan layanan pinjaman P2P yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

5. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)

Menawarkan layanan pinjaman bebas riba, dapat diakses melalui aplikasi mobile.

6. Qazwa (OZOA.id)

Platform pembiayaan berbasis syariah yang fokus pada sektor produktif dan UMKM.

7. Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)

Menawarkan pembiayaan cepat dan mudah tanpa riba.

8. ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia)

Fokus pada pendanaan produktif P2P dengan sistem syariah.

Perbedaan utama antara pinjol konvensional dan pinjol syariah terletak pada prinsip dan akad yang digunakan.

Tags:
perbedaan pinjol konvensional dan pinjol syariahPinjol syariahpinjol konvensionalpinjol pinjaman online

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor