POSKOTA.CO.ID - Mau tahu gimana cara nabung emas di Pegadaian? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Menabung emas, belakangan ini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat. Banyak orang, semakin tertarik untuk nabung atau investasi emas.
Apalagi, sejak harga emas terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ini, banyak orang berbondong-bondong membeli emas.
Baca Juga: Investasi Emas Tak Perlu Nunggu Banyak Uang, Bisa Mulai dari Rp100
Selain membeli emas langsung di gerai Antam, masyarakat juga bisa menabung emas di Pegadaian.
Nabung emas di Pegadaian juga sangat diminati karena caranya yang mudah dan sudah terjamin keamanannya, sebab telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa (Keuangan).
Masyarakat bisa nabung emas di Pegadaian secara online maupun offline. Jika membeli emas digital di Pegadaian, masyarakat tetap bisa mencetak emasnya secara fisik.
Nabung emas di Pegadaian juga sangat cocok bagi mereka yang cuma punya modal sedikit, namun ingin mulai berinvestasi emas.
Lantas, bagaimana cara nabung emas di Pegadaian dengan aman dan menguntungkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Menabung Emas di Pegadaian
Jika kamu tertarik untuk menabung emas di Pegadaian, kamu harus mengetahui lebih dulu sejumlah syarat yang diberikan.
Tak perlu risau, sebab syarat dokumen untuk menabung emas di sini tidaklah banyak dan sangat sederhana. Jadi, akan sangat mudah bagi masyarakat yang ingin mulai mencoba produk ini.
Baca Juga: Harga Emas Masih Tinggi, Ini Rekomendasi Aplikasi Tabungan Emas yang Berizin OJK dan Dijamin Untung
Berikut ini dua syarat dokumen yang diperlukan oleh masyarakat sebelum menabung emas.
- Kartu identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
- Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian
Selain syarat-syarat dokumen di atas, masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya administrasi dan biaya pengelolaan rekening saja.
Minimal Nabung Emas di Pegadaian
Salah satu hal yang cukup banyak ditanyakan oleh masyarakat ketika hendak menabung emas di Pegadaian, yakni terkait jumlah minimal pembelian.
Banyak yang khawatir jika harga beli tabungan emas di lembaga ini mahal dan sulit dijangkau oleh para pemula.
Kendati demikian, masyarakat tak perlu risau karena harga beli emas di Pegadaian sangat terjangkau sehingga bisa dibeli oleh pemula.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, jumlah minimal pembelian emas Pegadaian, yakni hanya berkisar Rp10.000 saja untuk pembelian awal.
Selanjutnya, masyarakat bisa menambah saldo tabungan emas kapan saja tanpa pembatasan nominal.
Ini lah yang menjadi salah satu keuntungan nabung emas di Pegadaian dibanding dengan lembaga lainnya.
Cara Menabung Emas di Pegadaian
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk nabung emas melalui pegadaian. Anda cukup memilih salah satu cara saja.
Adapun caranya, yakni menabung secara online atau datang langsung ke outlet pegadaian untuk nabung.
Cara Nabung Emas Secara Online
- Mengunduh aplikasi Pegadaian Digital dari Play Store atau App Store.
- Mengisi formulir permohonan untuk membuka rekening Tabungan Emas secara online.
- Melengkapi syarat dan mengunggah kartu identitas diri.
- Memilih outlet Pegadaian terdekat untuk pengambilan buku rekening Tabungan Emas secara fisik.
- Menentukan metode pembayaran yang digunakan untuk transaksi awal.
- Melakukan pembelian emas awal minimal Rp10 ribu sesuai petunjuk.
- Rekening Tabungan Emas telah aktif dan bisa diambil di outlet Pegadaian yang telah dipilih.
Cara Nabung Emas Langsung di Outlet
- Menyerahkan dokumen persyaratan Tabungan Emas Pegadaian
- Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas
- Membayar biaya administrasi senilai Rp10 ribu dan biaya pengelolaan rekening selama 12 bulan atau 1 tahun sebesar Rp30 ribu
- Setelah mendapatkan rekening, sahabat bisa mulai membeli emas minimal Rp10 ribu
- Baik menabung emas secara online maupun langsung, masyarakat sama-sama bisa melakukannya dengan mudah.