Ilustrasi Kantor KPK. (ist)

Nasional

Bos Sinar Mas Mangkir Lagi dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Taspen

Jumat 18 Apr 2025, 16:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja kembali gagal memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.

Panggilan untuk pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025, namun Indra tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik belum menerima penjelasan atau alasan resmi dari Indra mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Putusan "Ontslag" Korupsi CPO

Sebelumnya, pada panggilan pertama pada 12 Februari 2025, Indra juga mangkir dan mengklaim tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melakukan pemanggilan kedua atau tindakan lainnya,” ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat, 18 April 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (IIM).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Sejumlah Lokasi di Surabaya

KPK telah menetapkan dua tersangka, Antonius NS Kosasih, Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah menyita aset milik tersangka ANS Kosasih, termasuk enam unit apartemen senilai Rp20 miliar di Tangerang Selatan.

Selain itu, penggeledahan pada Januari 2025 mengungkapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

Tags:
Juru Bicara KPKTessa Mahardhika SugiartoKorupsi PT TaspenKomisaris Utama PT Asuransi Sinar MasKPK

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor