Ingat, galbay bukan tindakan kriminal selama kamu tidak menipu atau menggunakan data palsu. Ini adalah masalah perdata yang bisa diselesaikan secara baik-baik.
2. Cek Legalitas Pinjol yang Memberi Pinjaman
Langkah selanjutnya adalah memastikan status legalitas aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan. Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Jika pinjol tersebut ilegal atau tidak terdaftar, maka segala bentuk ancaman dan penagihan kasar tidak memiliki kekuatan hukum. Kamu juga berhak melaporkannya.
3. Buat Rencana Pelunasan yang Realistis
Galbay bukan berarti kamu lepas tanggung jawab. Buatlah rencana pelunasan yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.
Jika memungkinkan, cicil secara bertahap. Banyak pinjol legal yang memberikan opsi restrukturisasi utang, yaitu penjadwalan ulang pembayaran agar lebih ringan.
Hubungi customer service atau pihak terkait secara resmi dan komunikasikan kondisi kamu secara jujur.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Kesalahan umum yang sering dilakukan oleh korban galbay adalah meminjam uang dari pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya.
Ini sangat berbahaya dan hanya akan membuat kamu terjebak dalam lingkaran utang tak berujung.
Jumlah bunga dan denda bisa semakin membengkak, dan kamu bisa kehilangan kontrol terhadap keuanganmu.
5. Laporkan Intimidasi dan Penagihan Tidak Sesuai Aturan
Jika kamu mengalami penagihan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau ancaman kekerasan, kamu berhak melaporkannya.
Catat bukti berupa tangkapan layar pesan, rekaman suara, atau apapun yang bisa mendukung laporanmu.
Nah, itu dia fakta yang bisa membuat kamu dipenjara apabila terjebak galbay pinjol. Pastikan untuk tetap tenang dan mengatasi masalah pinjaman online sesuai ketentuan.