Begini Cara Mengelola Keuangan untuk Terhindar dari Pinjol

Jumat 18 Apr 2025, 12:25 WIB
Cara kelola keuangan dengan baik untuk terhindar dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

Cara kelola keuangan dengan baik untuk terhindar dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mengelola keuangan dengan baik menggunakan cara ini untuk terhindar dari pinjaman online (pinjol).

Pinjol saat ini semakin marak dan kerap dijadikan acuan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana darurat ketika keuangan sudah habis.

Apabila anda sudah terikat dengan suatu pinjol, maka hutang yang dimiliki harus dilunaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Cek Data NIK e-KTP Anda Dipakai Pinjol

Jika tidak maka Debt Collector (DC) akan mendatangi rumah anda untuk melakukan penagihan.

Biasanya, DC akan melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar kepada nasabah gagal bayar (galbay).

Bagi anda yang ingin menghindari aplikasi pinjol, bisa membaca artikel ini hingga selesai untuk menemukan informasi dengan benar dan jelas.

Baca Juga: Kenali Penyebab Galbay Pinjol, Ini Cara Mengatasinya!

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengelola keuangan dengan baik agar terhindar dari aplikasi pinjol.

Cara Mengelola Keuangan

Berikut cara mengelola keuangan agar terhindar dari pinjol:

1. Hitung Pendapatan

Anda harus melakukan perhitungan pendapatan seperti gaji, bonus hingga insentif agar pengeluaran bisa disusun dengan baik.

Baca Juga: Galbay Pinjol Apakah M-banking di HP Aman? Inilah Penjelasannya

2. Buat Anggaran Pengeluaran

Setiap pengeluaran yang digunakan, wajib dipastikan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki agar tidak terjadi pembengkakan.

3. Tabungkan Sisa Uang

Jika masih memiliki sisa uang, tabunglah untuk menghindari pinjol terkait adanya pengeluaran darurat dikemudian hari.

Ketiga cara tersebut bisa digunakan oleh Anda untuk menghindari aplikasi pinjol.

Sekian informasi terkait cara kelola keuangan dengan baik agar terhindar dari pinjol.

Berita Terkait

Cek Data NIK e-KTP Anda Dipakai Pinjol

Jumat 18 Apr 2025, 11:27 WIB
undefined

News Update