Cek apakah data pribadi sudah sesuai dan aktif dalam sistem DTSEN.
2. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat
Jika terjadi kendala pencairan, segera laporkan ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
3. Pastikan Rekening Aktif
Jika bantuan disalurkan melalui rekening bank, pastikan rekening masih aktif dan tidak mengalami kendala administrasi.
Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH 2025 Rp2.000.000 per tahun kepada NIK e-KTP kepemilikan nama Anda yang dipilih pemerintah.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk di DTSEN berhak terima bansos PKH 2025, melainkan bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang tidak terdaftar.