Baim Wong dan Paula Verhoeven Dapat Hak Joint Custody Usai Cerai, Apa Maksudnya?

Jumat 18 Apr 2025, 10:57 WIB
Potret Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) yang sudah resmi bercerai dan dapat hak joint custody. (Sumber: Instagram/Baim Wong dan Paula Verhoeven)

Potret Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan) yang sudah resmi bercerai dan dapat hak joint custody. (Sumber: Instagram/Baim Wong dan Paula Verhoeven)

POSKOTA.CO.ID - Setelah enam tahun membina rumah tangga, pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.

Proses perceraian diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada perceraian mereka, tetapi juga pada keputusan penting terkait hak asuh anak setelah perceraian.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa Baim dan Paula mendapatkan hak asuh bersama (joint custody) atas dua anak mereka, yaitu Kiano dan Kenzo.

Baca Juga: Pihak Baim Wong Bantah Bawa Bukti Hasil Akses Ilegal di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven

Menurut pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, kedua belah pihak sepakat untuk berbagi tanggung jawab pengasuhan secara adil.

"Hakim menetapkan bahwa dua anak diasuh secara bersamaan, dari pihak termohon minta 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya di pemohon,” jelasnya.

Apa Itu Joint Custody?

Joint custody atau hak asuh bersama merupakan bentuk pengasuhan anak pasca perceraian yang memungkinkan kedua orang tua tetap terlibat aktif dalam kehidupan anak.

Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur joint custody, konsep ini sudah diakui secara implisit melalui beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Baim Wong Hadirkan Banyak Saksi, Pihak Paula Verhoeven: Justru Menguntungkan Kita, Dalil Lemah

Dalam pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan diperlukan demi kepentingan terbaik anak.

Pasal ini menjadi dasar hukum yang memungkinkan pengadilan memberikan putusan pengasuhan anak secara bersama.

Kemudian di pasal 14 ayat (2) diatur bahwa anak dapat bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara berkelanjutan dengan kedua orang tua, mendapat pengasuhan, perlindungan dari kedua orang tua, serta memperoleh nafkah dan hak anak lainnya.

Selain itu, pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa hak anak tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, urutan kelahiran, kondisi fisik atau mental.

Baca Juga: Ini Alasan Baim Wong Hadirkan Banyak Saksi di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven

Hal ini semakin memperkuat pentingnya pendekatan setara dan inklusif dalam pengasuhan anak, bahkan setelah perceraian.

Keuntungan Joint Custody setelah Cerai

Joint custody dinilai sebagai solusi terbaik untuk menjaga hak anak korban perceraian.

Dengan model ini, anak tetap mendapat kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua. Beberapa keuntungan dari joint custody meliputi:

  • Anak tetap memiliki hubungan emosional yang kuat dengan kedua orang tua.
  • Orang tua memiliki tanggung jawab yang setara dalam mengambil keputusan penting untuk anak.
  • Anak mendapatkan pengasuhan yang lebih stabil dan seimbang, meskipun orang tuanya telah berpisah.
  • Kesejahteraan dan masa depan anak ditentukan secara bersama oleh kedua orang tua.

Baca Juga: Baim Wong Hadirkan 13 Saksi di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven: Bawa Fakta 'Hot'

Dalam kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven, pembagian waktu dua minggu bergantian merupakan bentuk implementasi dari konsep ini, di mana pengasuhan dijalankan secara adil dan tidak berat sebelah.

Meski Paula tidak hadir langsung dalam sidang, pihaknya melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, telah menyampaikan bahwa mereka menghormati putusan dan akan membahas langkah selanjutnya.

"Visinya tetap sama, yaitu untuk kebaikan anak," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update