POSKOTA.CO.ID - Setelah enam tahun membina rumah tangga, pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.
Proses perceraian diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada perceraian mereka, tetapi juga pada keputusan penting terkait hak asuh anak setelah perceraian.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa Baim dan Paula mendapatkan hak asuh bersama (joint custody) atas dua anak mereka, yaitu Kiano dan Kenzo.
Baca Juga: Pihak Baim Wong Bantah Bawa Bukti Hasil Akses Ilegal di Sidang Cerai dengan Paula Verhoeven
Menurut pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, kedua belah pihak sepakat untuk berbagi tanggung jawab pengasuhan secara adil.
"Hakim menetapkan bahwa dua anak diasuh secara bersamaan, dari pihak termohon minta 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya di pemohon,” jelasnya.
Apa Itu Joint Custody?
Joint custody atau hak asuh bersama merupakan bentuk pengasuhan anak pasca perceraian yang memungkinkan kedua orang tua tetap terlibat aktif dalam kehidupan anak.
Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur joint custody, konsep ini sudah diakui secara implisit melalui beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baim Wong Hadirkan Banyak Saksi, Pihak Paula Verhoeven: Justru Menguntungkan Kita, Dalil Lemah
Dalam pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan diperlukan demi kepentingan terbaik anak.