Ketentuan apakah debt collector (DC) pinjol bisa menyita aset barang atau tidak. (Sumber: Pix4free)

EKONOMI

Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Menyita Aset Barang? Begini Ketentuannya

Jumat 18 Apr 2025, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID – Polisi Santana, anggota kepolisian Polsek Metro Mataram lewat kanal Youtube-nya Santana 70, mengimbau masyarakat untuk memahami batas-batas hukum dalam praktik penagihan utang, khususnya terkait dengan pinjaman online (pinjol).

Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai tindakan intimidatif oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

“Kalau yang namanya debt collector itu datang ke rumah, maki-maki, marah-marah, itu bisa dinamakan debt collector yang arogan,” ujar Santana, dikutip dari kanal YouTube-nya lewat unggahan video berjudul "Debt Kolektor Operator Pinjol Datang Ke Rumah Menyita Aset Harta Bisakah Ingat Tidak Bisa".

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga: Pengalaman Pengguna saat Diteror Debt Collector Pinjol dan Cara Mengatasinya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ancaman melalui pesan singkat atau telepon biasanya bukan dilakukan oleh debt collector langsung, melainkan oleh operator pinjol.

“Kalau hanya mengancam melalui WA atau melalui telepon, itu sebenarnya adalah pekerjaan operator pinjol,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa pengambilan aset secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan dan merupakan tindak pidana.

“Kalau kolektor itu mengancam akan menyita barang atau akan mengambil, itu sama saja dengan perampasan. Jadi, itu bisa kita laporkan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini

Ia juga menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan menyita barang pribadi tanpa adanya perjanjian tertulis.

“Kalau pinjol ini kan tidak ada. Hanya membuktikan dengan KTP, setelah itu dicairkan. Tidak ada perjanjian tertulis. Jadi apabila debt collector itu datang untuk mengambil aset kita, lawan!” katanya menambahkan.

Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak berwajib jika merasa diancam atau mengalami perampasan.

“Apabila ada pengancaman, silakan telepon ke 110. Itu akan direspons,” ungkapnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Baru Debt Collector Pinjol untuk Memeras Korban

Menanggapi modus operandi yang kerap melibatkan perangkat lingkungan seperti RT atau RW, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Secara hukum belum ada yang namanya debt collector itu izin dengan RT dan RW,” katanya. Meski begitu, ia menyarankan untuk tetap melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat setempat jika diperlukan.

Ia menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat tidak takut dan segera mencari perlindungan hukum apabila hak-haknya sebagai konsumen dilanggar.

“Karena tidak ada yang namanya pinjaman online itu menyita barang, apalagi mengambil barang yang ada di rumah kita,” pungkasnya.

Tags:
penyitaan asetpenagihan pinjolpinjol pinjaman online debt collector

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor