POSKOTA.CO.ID – Polisi Santana, anggota kepolisian Polsek Metro Mataram lewat kanal Youtube-nya Santana 70, mengimbau masyarakat untuk memahami batas-batas hukum dalam praktik penagihan utang, khususnya terkait dengan pinjaman online (pinjol).
Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengenai tindakan intimidatif oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
“Kalau yang namanya debt collector itu datang ke rumah, maki-maki, marah-marah, itu bisa dinamakan debt collector yang arogan,” ujar Santana, dikutip dari kanal YouTube-nya lewat unggahan video berjudul "Debt Kolektor Operator Pinjol Datang Ke Rumah Menyita Aset Harta Bisakah Ingat Tidak Bisa".
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga: Pengalaman Pengguna saat Diteror Debt Collector Pinjol dan Cara Mengatasinya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ancaman melalui pesan singkat atau telepon biasanya bukan dilakukan oleh debt collector langsung, melainkan oleh operator pinjol.
“Kalau hanya mengancam melalui WA atau melalui telepon, itu sebenarnya adalah pekerjaan operator pinjol,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa pengambilan aset secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perampasan dan merupakan tindak pidana.
“Kalau kolektor itu mengancam akan menyita barang atau akan mengambil, itu sama saja dengan perampasan. Jadi, itu bisa kita laporkan sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Hati-Hati, Debt Collector Bisa Menyamar Pakai Nomor HP Ini
Ia juga menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan menyita barang pribadi tanpa adanya perjanjian tertulis.