POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman sesuai jadwal yang ditentukan. Ada beberapa faktor yang sering menjadi pemicu masalah ini.
Pertama, kurangnya perencanaan keuangan menjadi penyebab utama.
Banyak pengguna pinjol mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar cicilan, terutama karena proses pengajuan yang cepat dan mudah sering kali menggoda.
Misalnya, seseorang mungkin meminjam untuk kebutuhan konsumtif tanpa memperhitungkan pengeluaran rutin lainnya, sehingga dana untuk membayar cicilan menjadi terbatas.
Baca Juga: Jangan Gampang Tergiur! Berikut Ciri-Ciri Pinjol Legal yang Aman OJK
Kedua, tingginya suku bunga dan biaya tambahan juga turut memperburuk situasi. Beberapa platform pinjol menerapkan bunga harian atau biaya administrasi yang cukup besar, yang dapat menumpuk dengan cepat jika pembayaran tertunda.
Hal ini sering kali tidak disadari oleh peminjam pada awal pengajuan, sehingga tagihan membengkak di luar perkiraan.
Selain itu, faktor eksternal seperti kehilangan pekerjaan, keadaan darurat, atau pengeluaran tak terduga juga dapat mengganggu kemampuan seseorang untuk membayar tepat waktu.
Faktor psikologis juga tidak bisa diabaikan. Ada kalanya peminjam merasa terlalu optimis bahwa mereka dapat melunasi pinjaman di masa depan, atau justru terjebak dalam siklus meminjam dari satu pinjol untuk menutup utang di pinjol lain.
Pola ini, yang dikenal sebagai "gali lubang tutup lubang," sering kali memperparah masalah keuangan dan membuat galbay sulit dihindari.
Baca Juga: Trik Jitu Cara Mengajukan Pinjol Agar Cepat Disetujui dan Cair ke Rekening

Apakah Data Anda Akan Disebar dari Pinjol ke Pinjol Lain?
Salah satu kekhawatiran terbesar bagi pengguna pinjol yang gagal bayar adalah risiko penyebaran data pribadi.
Ketika Anda mengajukan pinjaman online, Anda biasanya diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, foto selfie, nomor telepon, hingga akses ke kontak atau data pribadi lainnya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah data ini akan dibagikan ke pihak lain, termasuk pinjol lain, jika Anda gagal bayar?
Secara hukum, perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, kenyataannya, tidak semua platform pinjol beroperasi sesuai standar ini.
Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjaman Online: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Tingkat Gagal Bayar Tertinggi
Pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin resmi, sering kali tidak ragu untuk membagikan atau bahkan menjual data peminjam ke pihak lain, termasuk pinjol lain atau agen penagihan.
Penyebaran data ini biasanya dilakukan untuk beberapa tujuan:
- Pinjol mungkin membagikan data Anda ke perusahaan penagihan eksternal untuk menekan Anda agar segera membayar.
- Ada kasus di mana data dijual ke pihak ketiga sebagai bagian dari praktik bisnis yang tidak etis.
Akibatnya, Anda mungkin mulai menerima tawaran pinjaman dari platform lain yang tidak pernah Anda hubungi sebelumnya, atau bahkan mendapat panggilan penagihan dari pihak yang tidak dikenal.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pinjol legal yang tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK biasanya tidak menyebarkan data secara sembarangan.
Mereka lebih cenderung menggunakan data untuk melaporkan riwayat kredit Anda ke SLIK, yang dapat memengaruhi skor kredit Anda di masa depan.
Meski begitu, risiko kebocoran data tetap ada, terutama jika platform tersebut memiliki sistem keamanan yang lemah atau menjadi korban peretasan.
Baca Juga: Asyik! Daftar Pinjol Ini Memiliki Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025, Berikut Penjelasannya
Hitung total pengeluaran bulanan Anda dan pastikan cicilan pinjaman tidak melebihi 30% dari pendapatan Anda.
Pastikan Anda memahami suku bunga, denda keterlambatan, dan hak akses data yang diminta oleh platform.
Jika ada klausul yang tidak jelas, jangan ragu untuk bertanya atau mencari platform lain yang lebih transparan.
Jika Anda sudah terlanjur mengalami galbay, segera hubungi pihak pinjol untuk mendiskusikan opsi restrukturisasi utang, seperti perpanjangan tenor atau keringanan pembayaran.
Jangan menghindar dari komunikasi, karena hal ini justru dapat memperburuk situasi, termasuk meningkatkan risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.