Salah satu kekhawatiran terbesar bagi pengguna pinjol yang gagal bayar adalah risiko penyebaran data pribadi.
Ketika Anda mengajukan pinjaman online, Anda biasanya diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti nomor KTP, foto selfie, nomor telepon, hingga akses ke kontak atau data pribadi lainnya.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah data ini akan dibagikan ke pihak lain, termasuk pinjol lain, jika Anda gagal bayar?
Secara hukum, perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, kenyataannya, tidak semua platform pinjol beroperasi sesuai standar ini.
Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjaman Online: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Tingkat Gagal Bayar Tertinggi
Pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin resmi, sering kali tidak ragu untuk membagikan atau bahkan menjual data peminjam ke pihak lain, termasuk pinjol lain atau agen penagihan.
Penyebaran data ini biasanya dilakukan untuk beberapa tujuan:
- Pinjol mungkin membagikan data Anda ke perusahaan penagihan eksternal untuk menekan Anda agar segera membayar.
- Ada kasus di mana data dijual ke pihak ketiga sebagai bagian dari praktik bisnis yang tidak etis.
Akibatnya, Anda mungkin mulai menerima tawaran pinjaman dari platform lain yang tidak pernah Anda hubungi sebelumnya, atau bahkan mendapat panggilan penagihan dari pihak yang tidak dikenal.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pinjol legal yang tergabung dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK biasanya tidak menyebarkan data secara sembarangan.
Mereka lebih cenderung menggunakan data untuk melaporkan riwayat kredit Anda ke SLIK, yang dapat memengaruhi skor kredit Anda di masa depan.
Meski begitu, risiko kebocoran data tetap ada, terutama jika platform tersebut memiliki sistem keamanan yang lemah atau menjadi korban peretasan.