Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol? Berikut Penjelasannya

Jumat 18 Apr 2025, 22:30 WIB
Temukan cara cek NIK KTP online hanya lewat WhatsApp Dukcapil. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

Temukan cara cek NIK KTP online hanya lewat WhatsApp Dukcapil. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online biasanya terjadi ketika data pribadi Anda jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku dapat menggunakan informasi KTP untuk mendaftar pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, meninggalkan Anda dengan tanggungan utang yang tidak pernah Anda ajukan.

Selain itu, penyalahgunaan ini dapat merusak reputasi kredit Anda di lembaga keuangan dan menyebabkan masalah hukum jika tidak segera ditangani.

Baca Juga: Resmi OJK! Ini Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cairkan Saldo DANA, Intip Selengkapnya

Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Jika Anda menerima pemberitahuan dari pihak pinjaman online mengenai utang yang tidak Anda kenali, jangan panik.

Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Periksa email, pesan, atau aplikasi pinjaman yang mengatasnamakan Anda.

Simpan tangkapan layar atau dokumen yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Pastikan Anda juga memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan apakah ada pinjaman lain yang tidak Anda ketahui.

Selanjutnya, hubungi penyedia layanan pinjaman online yang bersangkutan. Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan minta mereka untuk memverifikasi data yang digunakan.

Jika pinjaman tersebut berasal dari platform ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang karena pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan sering kali terlibat dalam praktik penipuan.

Baca Juga: Trik Jitu Cara Mengajukan Pinjol Agar Cepat Disetujui dan Cair ke Rekening

Ilustrasi. NIK KTP yang disalahgunakan untuk pinjol. (Sumber: Pinterest/Al Fajr)

Ke Mana Harus Melapor?

Untuk menangani kasus penyalahgunaan KTP, ada beberapa instansi yang dapat Anda hubungi. Berikut adalah panduan lengkap ke mana Anda harus melapor:

Kepolisian

Langkah pertama yang disarankan adalah membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat. Bawalah bukti-bukti seperti tangkapan layar pemberitahuan pinjaman, salinan KTP, dan dokumen lain yang relevan.

Laporan ini penting untuk mendokumentasikan kejahatan dan menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima laporan polisi sebagai bukti bahwa kasus Anda telah tercatat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pinjaman online tersebut berasal dari platform yang terdaftar di OJK, Anda dapat menghubungi OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau melalui email [email protected].

OJK akan membantu memediasi antara Anda dan penyedia layanan pinjaman untuk menyelesaikan masalah.

Jika pinjaman berasal dari platform ilegal, OJK juga dapat mengambil tindakan untuk memblokir operasional pinjol tersebut.

Badan Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga dapat menjadi tempat untuk mengadukan kasus penyalahgunaan KTP.

BPKN akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus Anda. Anda dapat menghubungi BPKN melalui situs resmi mereka atau nomor layanan konsumen.

Baca Juga: Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol yang Wajib Diketahui Peminjam, Benarkah Bisa Dipenjara? Simak Penjelasan Lengkapnya

Mencegah Penyalahgunaan KTP di Masa Depan

Setelah kasus Anda dilaporkan, penting untuk mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

  1. Pertama, jaga kerahasiaan data pribadi Anda. Hindari mengunggah salinan KTP di media sosial atau membagikannya kepada pihak yang tidak terpercaya.
  2. Kedua, secara rutin periksa riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK untuk memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan.
  3. Terakhir, jika Anda mencurigai data Anda telah bocor, segera lapor ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan data Anda tetap aman.

Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah kejahatan serius yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.

Dengan melapor ke pihak berwenang seperti kepolisian, OJK, Kominfo, atau BPKN, Anda dapat melindungi diri dari kerugian lebih lanjut dan membantu memberantas praktik pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update