Langkah pertama yang disarankan adalah membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat. Bawalah bukti-bukti seperti tangkapan layar pemberitahuan pinjaman, salinan KTP, dan dokumen lain yang relevan.
Laporan ini penting untuk mendokumentasikan kejahatan dan menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima laporan polisi sebagai bukti bahwa kasus Anda telah tercatat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pinjaman online tersebut berasal dari platform yang terdaftar di OJK, Anda dapat menghubungi OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau melalui email [email protected].
OJK akan membantu memediasi antara Anda dan penyedia layanan pinjaman untuk menyelesaikan masalah.
Jika pinjaman berasal dari platform ilegal, OJK juga dapat mengambil tindakan untuk memblokir operasional pinjol tersebut.
Badan Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga dapat menjadi tempat untuk mengadukan kasus penyalahgunaan KTP.
BPKN akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus Anda. Anda dapat menghubungi BPKN melalui situs resmi mereka atau nomor layanan konsumen.
Mencegah Penyalahgunaan KTP di Masa Depan
Setelah kasus Anda dilaporkan, penting untuk mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
- Pertama, jaga kerahasiaan data pribadi Anda. Hindari mengunggah salinan KTP di media sosial atau membagikannya kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Kedua, secara rutin periksa riwayat kredit Anda melalui SLIK OJK untuk memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan.
- Terakhir, jika Anda mencurigai data Anda telah bocor, segera lapor ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan data Anda tetap aman.
Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah kejahatan serius yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.
Dengan melapor ke pihak berwenang seperti kepolisian, OJK, Kominfo, atau BPKN, Anda dapat melindungi diri dari kerugian lebih lanjut dan membantu memberantas praktik pinjol ilegal.