POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online biasanya terjadi ketika data pribadi Anda jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku dapat menggunakan informasi KTP untuk mendaftar pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, meninggalkan Anda dengan tanggungan utang yang tidak pernah Anda ajukan.
Selain itu, penyalahgunaan ini dapat merusak reputasi kredit Anda di lembaga keuangan dan menyebabkan masalah hukum jika tidak segera ditangani.
Baca Juga: Resmi OJK! Ini Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Langsung Cairkan Saldo DANA, Intip Selengkapnya
Langkah Awal yang Harus Dilakukan
Jika Anda menerima pemberitahuan dari pihak pinjaman online mengenai utang yang tidak Anda kenali, jangan panik.
Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Periksa email, pesan, atau aplikasi pinjaman yang mengatasnamakan Anda.
Simpan tangkapan layar atau dokumen yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Pastikan Anda juga memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan apakah ada pinjaman lain yang tidak Anda ketahui.
Selanjutnya, hubungi penyedia layanan pinjaman online yang bersangkutan. Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan minta mereka untuk memverifikasi data yang digunakan.
Jika pinjaman tersebut berasal dari platform ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang karena pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan sering kali terlibat dalam praktik penipuan.
Baca Juga: Trik Jitu Cara Mengajukan Pinjol Agar Cepat Disetujui dan Cair ke Rekening

Ke Mana Harus Melapor?
Untuk menangani kasus penyalahgunaan KTP, ada beberapa instansi yang dapat Anda hubungi. Berikut adalah panduan lengkap ke mana Anda harus melapor: