POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online menawarkan proses yang jauh lebih sederhana dibandingkan pinjaman konvensional.
Tanpa perlu jaminan atau dokumen rumit, dana bisa cair dalam hitungan jam.
Hal ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan dana darurat, seperti untuk biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, kemudahan ini juga menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjol ilegal yang justru merugikan.
Baca Juga: Debitur Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Terbaru OJK untuk Layanan Pinjol Legal Mulai 2025
Hati-Hati dengan Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah platform pinjaman yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski sering menawarkan pencairan cepat, pinjol ilegal membawa risiko besar. Salah satu bahayanya adalah bunga yang sangat tinggi, sering kali tidak dijelaskan secara transparan.
Selain itu, pinjol ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi peminjam.
Kerugian lain adalah potensi pencurian data. Saat mendaftar, pengguna biasanya diminta mengunggah dokumen pribadi seperti KTP, foto selfie, atau akses ke kontak telepon.
Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan data ini untuk kepentingan yang merugikan. Tak jarang, peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi karena biaya tambahan yang tidak wajar.
Baca Juga: Debitur Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Terbaru OJK untuk Layanan Pinjol Legal Mulai 2025