POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang bermunculan, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih platform yang digunakan.
Pasalnya, tidak sedikit layanan pinjol ilegal yang menjerat penggunanya dengan bunga mencekik, penagihan yang tidak manusiawi, bahkan penyalahgunaan data pribadi.
Untuk menghindari hal tersebut, pastikan kamu hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
OJK secara berkala merilis daftar penyelenggara fintech lending yang telah lolos proses perizinan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Cek Cara Ajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar OJK Kredivo di Sini
Per April 2025, terdapat 97 platform pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Simak di sini:
Daftar 97 pinjol legal dan memiliki izin OJK per April 2025
1. 360 KREDI (www.360kredi.id)
2. AdaKami (www.adakami.id)
3. AdaModal (www.adamodal.co.id)
4. AdaPundi (www.adapundi.com)