4 Risiko Galbay Pinjol, Debitur Jangan Abaikan Hal Ini

Jumat 18 Apr 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memang mudah, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana cepat tergoda untuk meminjam.

Namun jika mengajukan tanpa perhitungan yang matang, Anda sebagai debitur bisa mengalami gagal bayar (galbay) dan membuat sulit dalam mengelola keuangan.

Kendati demikian penting untuk memahami apa saja risiko yang akan dihadapi jika galbay pinjol.

Artikel ini akan menjelaskan sejumlah risikonya mulai dari denda, serta penagihan dari debt collector atau DC.

Baca Juga: 4 Cara Amankan Data Pribadi Saat Galbay Pinjol, Hindari Akses Ilegal!

Risiko Galbay Pinjol

Bunga dan Denda Membengkak

Dampak awal yang akan didapat oleh debitur apabila gagal bayar yaitu denda dan suku bunga yang membengkak.

Pasalnya, platform pinjol pun menerapkan hal yang sama seperti pinjaman konvensional.

Meskipun dalam penetapan denda dan bunga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut berdasar pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur terkait bunga maksimal, yaitu:

Baca Juga: Awas! Modus Pinjol Ilegal Mudah Cair Kirim Pesan Spam ke Nomor Hp, Ini Ciri-cirinya

  • 0.1 persen per hari untuk pinjaman produktif yang berlaku mulai 1 Januari 2024
  • 0.2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif yang berlaku mulai 1 Januari 2025

Sebagai ilustrasi apabila debitur meminjam pinjaman sebesar Rp3 juta dengan bunga 0.2 persen per hari dalam kurun waktu 30 hari, maka bunga yang harus dibayarkan Rp180 ribu.

Sementara jika pembayaran terus tertunda, maka jumlahnya akan terus bertambah.

Selain bunga, denda keterlambatan akan memperbesar total utang yang harus dibayar. Oleh karena itu, segera lunasi agar tidak terus bertambah.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking dan Langsung Cair

Ditagih Debt Collector

Apabila Anda tidak melunasi pinjaman maka akan ada debt collector yang menagih ke tempat Anda.

Penagihan oleh debt collector ini diperbolehkan oleh OJK, namun para penagih harus mematuhi hukum yang berlaku.

Proses penagihan pun tidak boleh dengan cara intimidasi, mempermalukan serta proses penagihan hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat sebagaimana diatur oleh OJK.

Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 3 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah yang Diawasi OJK

Risiko Skor Kredit atau BI Cheking Buruk

Telat melakukan pembayaran atau tidak melunasi utang pinjol berdampak pada skor kredit atau BI Cheking debitur.

Riwayat kredit ini tersimpan dalam sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Apabila mengalami gagal bayar maka informasi tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan Anda sebagai debitur diperkirakan akan kesulitan untuk mengajukan kredit di bank atau platform lainnya.

Baca Juga: Baru Selesai Lunasi Pinjol di Easycash Langsung Mau Pinjam Lagi? Ternyata Begini Akibatnya

Gugatan Perdata

Aturan OJK menyediakan gugatan per data yang bisa dilakukan oleh platform pinjol, apabila ada debitur yang gagal bayar.

Tidak membayar akan dianggap wanprestasi atau melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Secara umum, perkara ini masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi dalam situasi tertentu gagal bayar bisa menjadi kasus pidana, semisal sengaja memberikan informasi atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Pidana.

Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Untuk menghindari hal tersebut, selalu perhatikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, pahami juga syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi agar terhindari dari risiko-risiko di atas.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Apabila Anda hendak mengajukan pinjaman perhatikan kemampuan finansial serta tanggung jawab sepenuhnya ditentukan oleh pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update