4 Risiko Galbay Pinjol, Debitur Jangan Abaikan Hal Ini

Jumat 18 Apr 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Tidak membayar akan dianggap wanprestasi atau melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Secara umum, perkara ini masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi dalam situasi tertentu gagal bayar bisa menjadi kasus pidana, semisal sengaja memberikan informasi atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Pidana.

Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah

Untuk menghindari hal tersebut, selalu perhatikan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, pahami juga syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi agar terhindari dari risiko-risiko di atas.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Apabila Anda hendak mengajukan pinjaman perhatikan kemampuan finansial serta tanggung jawab sepenuhnya ditentukan oleh pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update