4 Risiko Galbay Pinjol, Debitur Jangan Abaikan Hal Ini

Jumat 18 Apr 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Sementara jika pembayaran terus tertunda, maka jumlahnya akan terus bertambah.

Selain bunga, denda keterlambatan akan memperbesar total utang yang harus dibayar. Oleh karena itu, segera lunasi agar tidak terus bertambah.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking dan Langsung Cair

Ditagih Debt Collector

Apabila Anda tidak melunasi pinjaman maka akan ada debt collector yang menagih ke tempat Anda.

Penagihan oleh debt collector ini diperbolehkan oleh OJK, namun para penagih harus mematuhi hukum yang berlaku.

Proses penagihan pun tidak boleh dengan cara intimidasi, mempermalukan serta proses penagihan hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat sebagaimana diatur oleh OJK.

Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 3 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah yang Diawasi OJK

Risiko Skor Kredit atau BI Cheking Buruk

Telat melakukan pembayaran atau tidak melunasi utang pinjol berdampak pada skor kredit atau BI Cheking debitur.

Riwayat kredit ini tersimpan dalam sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Apabila mengalami gagal bayar maka informasi tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan Anda sebagai debitur diperkirakan akan kesulitan untuk mengajukan kredit di bank atau platform lainnya.

Baca Juga: Baru Selesai Lunasi Pinjol di Easycash Langsung Mau Pinjam Lagi? Ternyata Begini Akibatnya

Gugatan Perdata

Aturan OJK menyediakan gugatan per data yang bisa dilakukan oleh platform pinjol, apabila ada debitur yang gagal bayar.

Berita Terkait

News Update