4 Risiko Galbay Pinjol, Debitur Jangan Abaikan Hal Ini

Jumat 18 Apr 2025, 21:47 WIB
Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi gagal bayar pinjol. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memang mudah, sehingga banyak orang yang membutuhkan dana cepat tergoda untuk meminjam.

Namun jika mengajukan tanpa perhitungan yang matang, Anda sebagai debitur bisa mengalami gagal bayar (galbay) dan membuat sulit dalam mengelola keuangan.

Kendati demikian penting untuk memahami apa saja risiko yang akan dihadapi jika galbay pinjol.

Artikel ini akan menjelaskan sejumlah risikonya mulai dari denda, serta penagihan dari debt collector atau DC.

Baca Juga: 4 Cara Amankan Data Pribadi Saat Galbay Pinjol, Hindari Akses Ilegal!

Risiko Galbay Pinjol

Bunga dan Denda Membengkak

Dampak awal yang akan didapat oleh debitur apabila gagal bayar yaitu denda dan suku bunga yang membengkak.

Pasalnya, platform pinjol pun menerapkan hal yang sama seperti pinjaman konvensional.

Meskipun dalam penetapan denda dan bunga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut berdasar pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur terkait bunga maksimal, yaitu:

Baca Juga: Awas! Modus Pinjol Ilegal Mudah Cair Kirim Pesan Spam ke Nomor Hp, Ini Ciri-cirinya

  • 0.1 persen per hari untuk pinjaman produktif yang berlaku mulai 1 Januari 2024
  • 0.2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif yang berlaku mulai 1 Januari 2025

Sebagai ilustrasi apabila debitur meminjam pinjaman sebesar Rp3 juta dengan bunga 0.2 persen per hari dalam kurun waktu 30 hari, maka bunga yang harus dibayarkan Rp180 ribu.

Berita Terkait

News Update