10 Pinjol Legal Ini Sudah Terdaftar di SLIK OJK, Jangan Sampai Terjerat Galbay!

Jumat 18 Apr 2025, 18:04 WIB
Aplikasi pinjol legal terdaftar di SLIK OJK. (akulaku.com)

Aplikasi pinjol legal terdaftar di SLIK OJK. (akulaku.com)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa daftar pinjaman online (pinjol) legal yang sudah terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Namun, penting untuk diingat bahwa, jangan sampai Anda terjerat gagal bayar (galbay) di pinjol legal ini karena artinya data nasabah akan dicatat negative dalam SLIK OJK.

SLIK OJK ini berfungsi layaknya BI Checking, yakni mencatat seluruh riwayat pinjaman nasabah, termasuk yang bermasalah.

Ketika nama Anda tercatat buruk di SLIK OJK, maka kemungkinan besar akan ada kesulitan mengakses pinjaman lain di masa mendatang.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui pinjol-pinjol legal yang telah terdaftar di SLIK OJK agar Anda bisa lebih bijak dalam mengajukan pinjaman.

Baca Juga: 97 Pinjol Legal dan Resmi Berizin OJK per April 2025

Daftar Pinjol Legal Terdaftar SLIK OJK

Berikut adalah 10 pinjol legal yang sudah terdaftar di SLIK OJK seperti dilansir dari kanal YouTube Fintect.id.

1. AdaKami

AdaKami adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang sudah lama terdaftar di SLIK OJK.

Pinjaman online ini dikenal dengan kemudahan akses dan cepatnya proses pinjaman yang diberikan.

Namun, seiring dengan tingginya permintaan dan banyaknya pengguna, AdaKami menjadi salah satu yang sering dihadapi masalah gagal bayar.

Jika mengalami keterlambatan pembayaran, data Anda bisa langsung tercatat di SLIK OJK, yang artinya akan memengaruhi kelayakan kredit kalian di masa depan.

Berita Terkait

News Update