Peminjam yang terlambat membayar sering mengalami teror, ancaman, atau pelecehan, baik melalui telepon maupun penyebaran data pribadi ke kontak mereka.
Terakhir, platform ini tidak terdaftar di situs resmi OJK dan tidak dapat diverifikasi melalui saluran resmi seperti WhatsApp OJK (081157157157) atau email [email protected].
Baca Juga: Masih Galbay Pinjol hingga Sekarang? Coba Lakukan 2 Catatan Penting Ini!
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Menghindari pinjol ilegal memerlukan kewaspadaan dan langkah proaktif dari masyarakat.
- Pertama, selalu periksa legalitas platform pinjaman melalui situs resmi OJK atau saluran komunikasi resmi lainnya.
- Kedua, hindari mengunduh aplikasi pinjaman dari sumber yang tidak resmi, seperti tautan di pesan singkat atau media sosial.
- Ketiga, waspadai tawaran pinjaman yang terlalu mudah atau menjanjikan pencairan dana tanpa syarat, karena ini sering menjadi modus pinjol ilegal.
Jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi atau ke kepolisian jika mengalami ancaman atau penagihan tidak etis.
Penting juga untuk tidak meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya, karena ini dapat memperburuk situasi keuangan Anda.