Waspada Pinjol Ilegal, Informasi Terbaru tentang Pinjaman Online yang Tidak Terdaftar dan Diblacklist OJK

Kamis 17 Apr 2025, 22:30 WIB
Waspada pinjol yang ilegal dan yang telah diblokir oleh OJK. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Waspada pinjol yang ilegal dan yang telah diblokir oleh OJK. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Beberapa di antaranya menggunakan modus meniru nama dan logo pinjol legal untuk mengelabui masyarakat, sebuah praktik yang dikenal sebagai impersonation. Beberapa diantaranya:

  • TangBull
  • Dana Pintek Pinjaman Clue
  • Dana Merdeka Pinjaman Clue
  • Dana RG - Pinjaman Uang Online Cepat
  • Danafix- Pinjaman Online Cicilan Kredit Cepat Uang
  • Pinjaman Cepat AK
  • Pinjaman Cepat Bintang Tujuh
  • TTR-Pinjaman Cepat

Selain itu, OJK juga telah mencabut izin beberapa platform pinjol yang awalnya legal namun gagal memenuhi standar operasional.

Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini

Contohnya, pada Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan kinerja yang memburuk.

Pencabutan izin ini menambah daftar platform yang tidak lagi diizinkan beroperasi, seperti TaniFund, Dhanapala, dan Jembatan Emas yang telah diblokir sebelumnya pada 2024.

Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor resmi atau layanan pengaduan pelanggan.

Mereka juga cenderung meminta akses berlebihan ke data pribadi pengguna, seperti daftar kontak, galeri foto, atau lokasi, yang kemudian dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi peminjam yang gagal membayar.

Baca Juga: Cari Pinjaman Dana Cepat Cair? Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri platform yang tidak aman.

Pinjol ilegal sering kali melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan WhatsApp, tanpa persetujuan pengguna. Mereka tidak transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, atau denda keterlambatan.

Bunga yang dikenakan bisa mencapai 1-4% per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal yang diawasi OJK.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki mekanisme penagihan yang sesuai etika.

Berita Terkait

News Update