POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua platform pinjaman online aman untuk digunakan. Banyak pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan telah masuk daftar hitam (blacklist) karena praktik yang merugikan masyarakat.
Pinjaman online ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meskipun OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir ribuan platform pinjol ilegal sejak 2017, entitas-entitas baru terus bermunculan dengan nama dan modus operandi yang berbeda.
Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor HP yang DIgunakan Sebagai Kontak Darurat Pinjol
Hingga Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 9.180 entitas pinjol ilegal.
Namun, tantangan terbesar adalah kemampuan pinjol ilegal untuk kembali muncul dengan nama baru, sering kali menyerupai platform legal untuk menipu calon peminjam.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan pinjaman dengan persyaratan yang sangat longgar, seperti tidak memerlukan verifikasi dokumen lengkap atau menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit.
Namun, di balik tawaran tersebut, tersembunyi risiko besar seperti bunga pinjaman yang mencekik, penagihan tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Mau Pinjam Saldo Dana Tanpa Riba? Cek 7 Aplikasi Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK Ini

Pinjol yang Tidak Terdaftar dan Diblacklist OJK
OJK secara rutin merilis daftar pinjol yang tidak memiliki izin resmi atau telah diblokir karena melanggar regulasi.
Pada periode Agustus hingga September 2024, OJK melalui Satgas PASTI memblokir 400 pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi, situs web, atau media sosial.