POSKOTA.CO.ID - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.
Namun, tidak semua platform pinjaman online aman untuk digunakan. Banyak pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan telah masuk daftar hitam (blacklist) karena praktik yang merugikan masyarakat.
Pinjaman online ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meskipun OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir ribuan platform pinjol ilegal sejak 2017, entitas-entitas baru terus bermunculan dengan nama dan modus operandi yang berbeda.
Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor HP yang DIgunakan Sebagai Kontak Darurat Pinjol
Hingga Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 9.180 entitas pinjol ilegal.
Namun, tantangan terbesar adalah kemampuan pinjol ilegal untuk kembali muncul dengan nama baru, sering kali menyerupai platform legal untuk menipu calon peminjam.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan pinjaman dengan persyaratan yang sangat longgar, seperti tidak memerlukan verifikasi dokumen lengkap atau menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit.
Namun, di balik tawaran tersebut, tersembunyi risiko besar seperti bunga pinjaman yang mencekik, penagihan tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Mau Pinjam Saldo Dana Tanpa Riba? Cek 7 Aplikasi Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK Ini

Pinjol yang Tidak Terdaftar dan Diblacklist OJK
OJK secara rutin merilis daftar pinjol yang tidak memiliki izin resmi atau telah diblokir karena melanggar regulasi.
Pada periode Agustus hingga September 2024, OJK melalui Satgas PASTI memblokir 400 pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi, situs web, atau media sosial.
Beberapa di antaranya menggunakan modus meniru nama dan logo pinjol legal untuk mengelabui masyarakat, sebuah praktik yang dikenal sebagai impersonation. Beberapa diantaranya:
- TangBull
- Dana Pintek Pinjaman Clue
- Dana Merdeka Pinjaman Clue
- Dana RG - Pinjaman Uang Online Cepat
- Danafix- Pinjaman Online Cicilan Kredit Cepat Uang
- Pinjaman Cepat AK
- Pinjaman Cepat Bintang Tujuh
- TTR-Pinjaman Cepat
Selain itu, OJK juga telah mencabut izin beberapa platform pinjol yang awalnya legal namun gagal memenuhi standar operasional.
Baca Juga: Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bersih Setelah Galbay Pinjol? Cek Selengkapnya di Sini
Contohnya, pada Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan kinerja yang memburuk.
Pencabutan izin ini menambah daftar platform yang tidak lagi diizinkan beroperasi, seperti TaniFund, Dhanapala, dan Jembatan Emas yang telah diblokir sebelumnya pada 2024.
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor resmi atau layanan pengaduan pelanggan.
Mereka juga cenderung meminta akses berlebihan ke data pribadi pengguna, seperti daftar kontak, galeri foto, atau lokasi, yang kemudian dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi peminjam yang gagal membayar.
Baca Juga: Cari Pinjaman Dana Cepat Cair? Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri platform yang tidak aman.
Pinjol ilegal sering kali melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau pesan WhatsApp, tanpa persetujuan pengguna. Mereka tidak transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, atau denda keterlambatan.
Bunga yang dikenakan bisa mencapai 1-4% per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal yang diawasi OJK.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya tidak memiliki mekanisme penagihan yang sesuai etika.
Peminjam yang terlambat membayar sering mengalami teror, ancaman, atau pelecehan, baik melalui telepon maupun penyebaran data pribadi ke kontak mereka.
Terakhir, platform ini tidak terdaftar di situs resmi OJK dan tidak dapat diverifikasi melalui saluran resmi seperti WhatsApp OJK (081157157157) atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Masih Galbay Pinjol hingga Sekarang? Coba Lakukan 2 Catatan Penting Ini!
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Menghindari pinjol ilegal memerlukan kewaspadaan dan langkah proaktif dari masyarakat.
- Pertama, selalu periksa legalitas platform pinjaman melalui situs resmi OJK atau saluran komunikasi resmi lainnya.
- Kedua, hindari mengunduh aplikasi pinjaman dari sumber yang tidak resmi, seperti tautan di pesan singkat atau media sosial.
- Ketiga, waspadai tawaran pinjaman yang terlalu mudah atau menjanjikan pencairan dana tanpa syarat, karena ini sering menjadi modus pinjol ilegal.
Jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi atau ke kepolisian jika mengalami ancaman atau penagihan tidak etis.
Penting juga untuk tidak meminjam dari pinjol lain untuk melunasi utang sebelumnya, karena ini dapat memperburuk situasi keuangan Anda.