POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) seringkali dijadikan solusi bagi banyak orang untuk memenuhi kebutuhan di saat-saat darurat yang mengharuskan untuk memegang uang dengan jumlah besar.
Berkat aksesnya yang mudah, banyak juga orang-orang yang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online, sebab hanya bermodalkan Handphone (Hp) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, banyak juga orang-orang yang menyalahgunakan pinjol ini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang dengan gratis, dan tidak memenuhi persyaratannya sebagai debitur yang baik dengan tidak membayar kredit-nya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking: Cair Cepat dan Persyaratan Pengajuan Mudah!
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal tersebut, para penggunanya akan mendapatkan dampak serius yang bisa berdampak buruk di masa depan apabila tidak segera diselesaikan.
Sengaja Galbay Pinjol
.jpg)
Terdapat sebuah fenomena, yakni sengaja gagal bayar (galbay) pinjol dengan tujuan untuk mendapatkan uang gratis. Banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal serupa dapat memiliki dampak yang sangat buruk untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Pinjol Legal Mudah Cair 2025 Terdaftar di OJK, Cek Informasinya!
Wajib diketahui, bahwa cara-cara tersebut sangat berdampak buruk bagi pribadi, terutama untuk data yang terdaftar di BI Checking, yang bisa membuat Anda kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman lainnya di masa yang akan datang.
Jangan Anggap Remeh
Debitur dan calon debitur yang hendak mengajukan pinjol diharapkan tidak pernah meremehkan peraturan-peraturan yang diberikan oleh pihak penyedia pinjaman agar bisa lebih nyaman dan terhindar dari risiko yang berbahaya.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Online Tanpa Jaminan KTP, Proses Cepat Namun Waspadai Hal Ini
Anda harus bersiap-siap untuk menerima konsekuensinya dari pihak pinjol yang menyediakan pinjaman kepada Anda apabila Anda galbay ataupun sengaja melakukan galbay.