Viral Kasus Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Kepala Rutan dan KPR Langsung Dicopot!

Kamis 17 Apr 2025, 13:43 WIB
Sejumlah narapidana melakukan dugem dan pesta narkoba di dalam Rutan Pekanbaru. (Sumber: Capture video @manangsoebeti_story)

Sejumlah narapidana melakukan dugem dan pesta narkoba di dalam Rutan Pekanbaru. (Sumber: Capture video @manangsoebeti_story)

PEKANBARU, POSKOTA.CO.ID - Viral video dugem dan dugaan pesta narkoba yang terjadi di dalam Rutan Kelas I Pekanbaru (Sialang Bungkuk) memunculkan langkah tegas dari pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Riau.

Kantor Wilayah Ditjen PAS Provinsi Riau memutuskan untuk membebastugaskan Kepala Rutan (Karutan) dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Pulang Dugem Mabuk, Mobil Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba

Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa pembebastugasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan objektif.

"Kami sudah menarik sementara Kepala Rutan dan KPR untuk diperiksa lebih lanjut di kantor wilayah," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru pada Kamis, 17 April 2025.

Selain itu, Maizar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan razia di beberapa sel untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 14 April 2025.

Narapidana yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari kehilangan hak remisi hingga pidana tambahan.

Baca Juga: Azka Corbuzier Dugem Sampai Pagi dan Pulang dalam Keadaan Mabuk, Ini Respons Deddy

Penyelidikan dimulai setelah sebuah video yang menunjukkan narapidana sedang dugem dan menikmati musik keras beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, beberapa orang terlihat berdansa, dengan botol minuman di depan mereka. Bahkan, terdapat objek yang diduga bong narkoba dan seorang pria yang terlihat sedang menghubungi seseorang melalui telepon seluler.

Pihak Ditjen PAS Riau berkomitmen untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kepada narapidana maupun petugas yang terlibat dalam insiden ini.

Berita Terkait

News Update