Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan

Kamis 17 Apr 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi cukup menggemberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) di tiga kementerian.

Rencananya, tunjangan yang meliputi 12 bulan gaji, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ini akan dicairkan pada Juli 2025.

Lebih lanjut, besaran tunjangan diberikan berdasarkan 17 kelas jabatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan mengikuti standar yang sudah ada.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan

Kemudian pembayaran dilakukan setelah peraturan menteri terbit.

“Tukin akan dibayarkan setelah peraturan dari menteri diterbitkan,” ungkap Sri Mulyani.

Ada tiga Kementerian yang akan mendapatkan tunjangan, antara lain:

  • Kemendiktisaintek
  • Kemendikdasmen
  • Kemendikbud

Baca Juga: Cek Daftar PTN BLU yang Dapat Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Juli 2025

Pencairan Tukin Dosen ASN 2025

Pembayaran tunjangan kinerja ini diatur dalam kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek.

Lalu untuk Kemendikdasmen diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2025. Dan untuk Kemendikbud diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2025.

Pemberian tunjangan ini diberikan untuk dosen yang bersatus PNS serta bagi pegawai pemerintah di bawah tiga naungan kementerian tersebut.

Baca Juga: Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

Besaran Tukin PNS 2025 Berdasarkan 17 Kelas Jabatan

Tukin bulanan ini diberikan di luar gaji pokok dan disesuaikan dengan kinerja serta kelas jabatan. Berikut rincian lengkapnya:

  • Kelas Jabatan 1-4: Rp2.531.250 – Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5-8: Rp3.134.250 – Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9-11: Rp5.079.200 – Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12-14: Rp9.896.000 – Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15-17: Rp19.280.000 – Rp33.240.000

Pembayaran tukin PNS 2025 ini berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan penyesuaian jika terdapat selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

Harapannya dengan adanya pemberian tunjangan ini, produktivitas ASN dapat semakin lebih optimal.

Berita Terkait

News Update