Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan

Kamis 17 Apr 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

Pemberian tunjangan ini diberikan untuk dosen yang bersatus PNS serta bagi pegawai pemerintah di bawah tiga naungan kementerian tersebut.

Baca Juga: Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

Besaran Tukin PNS 2025 Berdasarkan 17 Kelas Jabatan

Tukin bulanan ini diberikan di luar gaji pokok dan disesuaikan dengan kinerja serta kelas jabatan. Berikut rincian lengkapnya:

  • Kelas Jabatan 1-4: Rp2.531.250 – Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5-8: Rp3.134.250 – Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9-11: Rp5.079.200 – Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12-14: Rp9.896.000 – Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15-17: Rp19.280.000 – Rp33.240.000

Pembayaran tukin PNS 2025 ini berlaku sejak 1 Januari 2025, dengan penyesuaian jika terdapat selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.

Harapannya dengan adanya pemberian tunjangan ini, produktivitas ASN dapat semakin lebih optimal.

Berita Terkait

News Update