Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan

Kamis 17 Apr 2025, 19:18 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

Ilustrasi pencairan tunjangan kinerja (tukin) ASN 2025. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi cukup menggemberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasalnya pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja (tukin) di tiga kementerian.

Rencananya, tunjangan yang meliputi 12 bulan gaji, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ini akan dicairkan pada Juli 2025.

Lebih lanjut, besaran tunjangan diberikan berdasarkan 17 kelas jabatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan mengikuti standar yang sudah ada.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan

Kemudian pembayaran dilakukan setelah peraturan menteri terbit.

“Tukin akan dibayarkan setelah peraturan dari menteri diterbitkan,” ungkap Sri Mulyani.

Ada tiga Kementerian yang akan mendapatkan tunjangan, antara lain:

  • Kemendiktisaintek
  • Kemendikdasmen
  • Kemendikbud

Baca Juga: Cek Daftar PTN BLU yang Dapat Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Juli 2025

Pencairan Tukin Dosen ASN 2025

Pembayaran tunjangan kinerja ini diatur dalam kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek.

Lalu untuk Kemendikdasmen diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2025. Dan untuk Kemendikbud diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2025.

Berita Terkait

News Update